BREAKING

Minggu, 28 September 2014

STATUS POLITIK PAPUA BARAT HARUS DISELESAIKAN MELALUI MAHKAMA INTERNASIONAL (ICJ)

Ones Nesta Suhuniap
Situasi keamanan dan Hak Asasi Manusia di teritori West Papua mulai terganggu sejak Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesai mengambil inisiative bersama militer Indonesia melakukan upaya untuk merebut wilayah koloni Nederlands Nieuw Guinea dan menguasai West Papua dari kekuasaan Pemerintah kolonial Nederland tanpah hak dan inisiative tersebut ditentang oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Drs. Mohamad Hatta dengan alasan Ras dan Kebangsaan yang berbeda serta kewajiban Pemerintah Republik Indonesia menghormati Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua.

 Namun Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesia tetap pada kehendaknya yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 26 Juni 1945, Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1514(XV) tanggal 20 Desember 1960 dan alinea Pertama Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pemerintah Republik Indonesia dan Angkatan Perang Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno Presiden Republik Indonesia yang mengumumkan Maklumat Tri Komado Rakyat (TRIKORA) di Alun-alun Jog Jakarta, 19 Desember 1961 mengawali kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia Bangsa Papua dengan melakukan tindakan Infiltrasi, Konfrontasi dan Aneksasi wilayah West Papua tanpa hak dengan memanfaatkan situasi politik dunia yang terbagi antara kekuatan kelompok Komunis yang dipimpin Uni Sovyet bersama Tiongkok dan Kelompok Liberalis yang dipimpin oleh Amerika Serikat.

Pemerintah Republik Indonesia berhasil di rangkul oleh Pemerintah Amerika Serikat yang didukung oleh TNI AD dan menerima tawaran penyelesaian melalui perundingan yang difasilitasi Duta Besar Amerika Serikat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mr.Oswalt Bunker.

Mr. Oswalt Bunker Duta Besar Amerika Serikat di PBB mendesaign Persetujuan New York yang pada prinsipnya mengamankan tujuan dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dengan harapan Pemerintah Amerika Serikat mendapatkan hak investasi di Indonesia secara khusus di West Papua melalui dokumen kesepakatan yang didesaign Mr. Oswalt Bunker, hal tersebut nampak jelas dalam penandatanganan Kontrak Karya PT. Free Port Mc. Moran 1966 atas eksploitasi Tambang Emas dan Tembaga di Tembagapura West Papua sebelum pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua di bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea tahun 1969 sebagimana pasal 18 d dan 22 ayat 1 Persetujuan New York yang ditandatangani oleh Pemerintah kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di gedung Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.

Sejak berakhirnya Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa UNTEA di West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea 1 Mei 1963 dan kemudian Kekuasaan Administrasi diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam bulan tersebut Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 yang Menyatakan : � Melarang/menghalangi atas bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman-pengumuman, penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambar-gambar atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.�

Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 adalah bukti pelanggaran terhadap pasal 22 ayat 1 Persetujuan New York tanggal 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland.

Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963, memberi legitimasi kepada militer Indonesia untuk melakukan intimidasi dan operasi penangkapan, penahanan sewenang-wenang tanpa bukti kesalahan terhadap orang pribumi Papua, penyiksaan, pemerkosaan terhadap perempuan dan ibu-ibu Papua, perampokan dan perampasan terhadap harta benda warga masyarakat pribumi Papua, Pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia dan Demokrasi bangsa Papua yang bersuara keras untuk keadilan dan penegakan pasal 22 ayat 1 Persetujuan New York 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia. 

Kejahatan terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia bangsa Papua yang dilakukan oleh militer Indonesia berlangsung sampai pelaksanaan PEPERA 1969, July-Agustus dibawah legitimasi Keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor : 8/Mei/1963.
Pada tahun 1967, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 199/1967, Irian Barat dijadikan salah satu Projek diantara 17 Projek Nasional yang mengalami perobahan susunan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18/1969, dijadikan Sektor-Sektor dimana Irian Barat (West Papua) termasuk sebagai salah satu sektor Khusus.

Untuk merealisir Operasi Sektor Khusus tersebut, Amir Machmud Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Ketua Sektor Irian Barat segera mengeluarkan Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang meliputi :

a. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 31 s/d 38/1968, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Musyawarah Kabupaten-Kabupaten. 

b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29/1969, tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi, Tugas dan Wewenang serta Tata Kerja Sektor Irian Barat.
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. IB X/1/1/2, tentang Pedoman Operasi yang merupakan kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Sektor Irian Barat.
d. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/X/1969, tenteng Realisasi Pemantapan dalam bulan Mei dan Djuni 1969 dan Pengamanan Pelaksanaan Pepera.

e. Pedoman No. 12 tahun 1969, tentang tjara kerja Panitia Pembentukan Dewan-Dewan Musyawarah Pepera di Kabupaten-Kabupaten di Irian Barat. 

Ketentuan yang dimaksud pada butir a sampai dengan e menegaskan bahwa Pepera 1969 dilaksanakan dalam bentuk musyawarah-mufakat melalui perwakilan yang diseleksi dan ditunjuk oleh Panitia Sektor Irian Barat yang konsultasinya dimulai 14 July 1969 di DMP Merauke sampai dengan selesai tepat pada tanggal 2 Agustus 1969 di DMP Djayapura.

Anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) yang dipersiapkan oleh Panitia Sektor Irian Barat 1969, ditugaskan untuk membaca naskah Pernyataan Sikap yang telah dirancang oleh Pemeritah selaku Panitia Sektor Irian Barat dalam musyawarah-mufakat yang bunyi kalimatnya sebagai berikut : � Tetap bersatu dengan Negara Republik Indonesia dan tidak mau dipisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.� 

Keterangan Anggota Dewan Musyawarah Pepera bahwa Naskah Pernyataan yang dibaca dan ditandatangani oleh mereka adalah sangat bertentangan dengan hati nurani mereka, namun mereka tidak bisa melawan karena sejak dipilih dan ditetapkan sebagai anggota DMP sampai saat dijemput dan diantar oleh militer Indonesia menuju gedung tempat pelaksanaan Musyawarah-mufakat. Dalam perjalanan mereka dibawah tekanan dan diancam dibunuh oleh militer Indonesia, jika kalimat yang diucapkan bertentangan dengan naskah pernyataan yang telah disiapkan oleh Panitia Sektor Irian Barat dan diserahkan kepada Anggota Dewan Musyawarah Pepera.

Pada akhir tahun 1969, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Mr.Adam Malik, menyampaikan hasil pelaksanaan PEPERA yang cacat hukum pelaksanaannya kepada Sekretaris General Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai laporan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 Persetujuan New York 15 Agustus 1962.
Pada tahun 1971, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Resolusi nomor 2504, yang menerima pelaksanaan dan hasil PEPERA 1969 July � Agustus. Resolusi 2504/1971 tersebut memberikan legitimasi kepada pemerintah asing Republik Indonesia untuk menjajah dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua tanpa didasari suatu pelaksanaan Referendum yang sejati menurut praktek Internasional ;

Selanjutnya dibawah legitimasi Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2504/1971, Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jenderal TNI Soeharto Presiden Republik Indonesia menetapkan teritori West Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) yang didukung oleh Doktrin Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru dan telah membunuh lebih dari seratus ribu orang pribumi West Papua tanpa alasan kesalahan namun hanya karena menuntut keadilan atas Pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua.
Status politik Papua Barat dalam NKRI adalah masalah utama bangsa Papua Barat. Statusnya, belum final.

Trus, Bagaimana menyelesaikannya?
Ada dua cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan secara internasional, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa. Tapi, setelah perang dunia ke-II PBB menyeruhkan tidak dengan paksa. Cara penyelesaian secara damai ada dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasajasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian dibawah naungan PBB. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk (Mahkama Internasional).
Mahkama Internasional.

Mahkama Internasional, International Court of Justice (ICJ) adalah badan kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Ia berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanganpertimbangan hukum Internasional. Jadi, kalau masalah Papua Barat mau selesai, maka orang Papua Barat dengan segala kekuatannya menjadikan wilayah Papua Barat sebagai wilayah yang sedang bertikai. Jangan diam, bergerak dan beraksi.

Ketika Mahkamah Internasional mau bicara, orang Papua Barat butuh Pengacara Internasional. Maka, saat ini kita punya Internasional Lawyers for West Papu ILWP. Ingat, ILWP adalah pengacara Papua Barat. Karena kasus Papua Barat adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional.

By. Nesta. 
 

Rabu, 24 September 2014

KETUA PNWP BUCHTAR TABUNI : AKSES JURNALIS INTERNASIONAL MASUK KE PAPUA BARAT

Ketua PNWP Buchtar Tabuni, Saat berorasi (foto, Pribadi BT)
""Saya tidak mau pergi dan tidak akan pernah pergi. Saya lahir disini, besar disini, matipun disini karena ini tanah air saya yang di wariskan oleh moyang saya. Indonesia yang harus keluar""
SUARA CENDRAWASIH KOLAITAGA, West Papua - Papua Barat yang sebelumnya merupakan koloni Belanda tetapi diserahkan kepada Indonesia pada tahun 1960 tanpa konsultasi dari masyarakat adat dan sepenuhnya bertentangan dengan keinginan mereka. Orang-orang Papua Barat ditolak hak-hak dasar mereka untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan sejak saat itu dan berjuang untuk hak-hak mereka sampai hari ini terhadap militer Indonesia yang semakin brutal yang telah menewaskan sekitar 500.000 penduduk asli Papua. Dalam upaya untuk menutupi kekejaman HAM, genosida dan pekerjaan; pemerintah Indonesia masih melarang wartawan asing dari pelaporan di Papua Barat dan dengan ancaman kekerasan membatasi bahkan wartawan lokal dari mendokumentasikan perjuangan kemerdekaan.



Orang-orang Papua Barat sangat membutuhkan akses wartawan internasional dan kebebasan media di negara mereka sehingga dunia luar akan dapat memperhatikan pelanggaran hak asasi manusia terjadi di sana. Hal ini akan memungkinkan masyarakat internasional untuk bertindak untuk mencegah kekerasan tersebut terhadap orang Papua Barat di masa depan dan memungkinkan mereka hak asasi manusia mereka, termasuk hak lama tertunda mereka untuk menentukan nasib sendiri.



Baru-baru ini militer Indonesia memulai operasi di wilayah Lanny Jaya Papua Barat dalam upaya untuk membasmi sentimen pro-kemerdekaan. Tentara Indonesia saat ini membakar desa-desa, membunuh ternak dan memaksa ribuan penduduk desa mengungsi bersembunyi di hutan di mana mereka menderita dalam kemiskinan. Pada 6 Agustus, dua wartawan Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat yang telah berusaha untuk mendokumentasikan situasi darurat ini untuk Perancis / Jerman Channel TV Arte, ditangkap oleh polisi Indonesia. Mereka diancam dengan 5 tahun penjara dan denda $ 40.000 hanya karena mereka adalah wartawan yang beroperasi di Papua Barat.



Saya mengimbau Anda untuk menyenangkan mendesak pemerintah Australia untuk bergabung dengan Selandia Baru dengan memanggil pemerintah Indonesia untuk mengizinkan akses wartawan internasional penuh dan kebebasan media di Papua Barat.



Desakan international sangat penting untuk menekan negara Indonesia untuk memungkinkan kebebasan media asli sehingga wartawan internasional seperti Thomas Dandois dan Valentine Bourrat dan orang-orang Papua Barat dapat dengan bebas melaporkan situasi nyata dan mendesak di Papua Barat.



Ini adalah harapan saya yang tulus bahwa dengan dukungan anda dan pemerintah anda maka, pemerintah Indonesia akhirnya akan membiarkan kebenaran diberitahu dan dunia akan bertindak untuk membiarkan orang-orang Papua Barat mendapatkan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

West Papua, Holandia Hutan Belantara  24 September 2014 





Hormat saya, Buchtar Tabuni, Ketua Parlemen Nasional West Papua

Selasa, 23 September 2014

BERITA DUKA KEPADA SELURUH PEJUANG PAPUA MERDEKA!!!

Tuan Ottopariaus Kudiai

BERITA DUKA KEPADA SELURUH PEJUANG PAPUA MERDEKA!!!
=======================
Kematiannya para aktifis Pejuang Papua Merdeka atas nama: OTO PARIANUS KUDIAI, tadi, 24 seprmber 2014, RSUD Kab. Nabire. Jam; 04.00 pagi subu wpb.


Selamat jalan kawanku seperjuangan kami tidak lupahkan, jiwa semangatmu and sikap militanmu dalam perjuangan. Kawanku perjuangan sisa yang engkau tingalkan kami akan lanjutkan sampai titik darah pengabisan, merebut kemenangan kita yang sejati.

Tuhan...! kenapa ciptakan kami manusia Papua, diatas tanah ini? Jangan!...jangan and jangan tidak boleh hal itu terjadi.


Kawanku kata-katamu saya tidak akan lupahkan pada saat selesai ibada DUKA NASIONAL kepergianya toko pejuang Papua Merdeka alm; Dr. Jhon Otto Ondowame. Duduk kursi revolusi sambil minum kopy di halaman, sekertariat KNPB pusat. Minggu lalu saat jumpah kita mabes KNPB Pusat Vietnam Numbay. Kawan kepergianmu tidak terasa kenapa! Kawan bisa pergi cepat-cepat, kawam pekerjaan kita belum selesai ini. Kawan Hatiku terasa pedih.


Selamat jalan!...and selamat jalan kawanku.

Kami seluruh crew KNPB dari wilayah, konsulat, sektor dan sel-sel sampai pusat menyampaikan turut berdukacita, and kami akan doakan. Supaya arwahmu menerima sisi kanan ALLAH.


Kawan tidak tinggal diam...sisa perjuangan yang engkau tinggalkan ini kami akan selesaikan dan merebut samapai titik darah penghabisan nanti.

By : Mecky Yeimo


Saat Bersama di Jalan kami sampaikan maksud Isi Hati Rakyat di Publik.... kawan selamat jalan Jantungku... pissssssssss (foto, Umagi)

Senin, 22 September 2014

KETUA PNWP BUCHTAR TABUNI : PEMBUNUH TAK PERNAH JUJUR, JIKA DI ADALAH PEMBUNUH

KETUA PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA (PNWP) BUCHTAR TABUNI (Foto, Pribadi fb)
Setelah saya pelajari pernyataan saudara Kapolda di bawa ini, Saya pertegas kembali sesuai pernyataan saya sebelumnya di group ini bahwa. Pembunuh tidak akan pernah mengakui, jikalau dia adalah pembunuhnya. Untuk itu, saya sarankan kepada seluruh crew KNPB untuk tidak melayani niat kepolisian Polda Papua. Namun, yang harus di lakukan seluruh crew KNPB adalah terus dan tetap Campaign tentang penculikan activists KNPB kepada solidarity international.

Kapolda Minta Uji DNA Mayat dalam Karung
Kamis, 18 September 2014 , 08:18:00

SORONG - Kasus penemuan mayat dalam karung yang diduga Ketua KNPB Sorong Marthinus Yohame sampai saat ini masih menjadi misteri. 

Kapolda Papua Irjen Drs. Yotje Mende M.Hum menegaskan, ia telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota untuk menseriusinya. Bahkan Kapolda memerintahkan, gar dilakukan uji DNA mayat tersebut guna memastikan identitasnya.

Karena sampai saat ini, polisi belum berani memastikan jika mayat yang ditemukan di perairan Pulau Nana Dum, Distrik Sorong Kepulauan tersebut merupakan ketua KNPB Martinus Yohame.

"Walau penyidik sudah menyampaikan kelihatannya itu memang benar, karena adanya barang-barang milik korban seperti gelang, dan jam tangan, tapi saya sampaikan belum seratus persen," ujar Kapolda.

Namun ia menegaskan, pihaknya masih membutuhkan bukti kuat yakni melalui uji DNA yang akan dilakukan. Untuk keperkuan uji DNA tersebut, tentunya harus dilakukan penggalian kubur untuk mengambil sample yang akan diuji. Kendala yang mungkin akan dihadapi yakni persetujuan dari pihak keluarga korban.

Kapolda meyakinkan, jika polisi sebagai penyelidik dan penyidik tetap akan mengajukan untuk dilakukan pengambilan sampel guna uji DNA yang dimaksud.
"Karena ini kita nyatakan patut diduga sesuai uji materil yang bisa menentukan di sini adalah uji DNA," ujarnya.

Kapolda pun berharap adanya sikap kooperatif dari keluarga untuk memberikan dukungan. Sedangkan dari hasil gelar perkara yang diikutinya Selasa malam lalu dengan penyidik Polres Sorong Kota, ada tiga saksi kunci yang sebelum ditemukannya korban sempat bersama-sama dengan korban. Namun, saksi kunci yang diharapkan dapat menguak misteri kronologis kejadian jika benar mayat yang dimaksud adalah ketua KNPB, telah dilakukan pemanggilan.

Namun sayangnya tiga saksi kunci tersebut tidak bersedia hadir hingga saat ini. Menyikapi kondisi itu, Kapolda menyarankan agar penyidik melakukan pendekatan secara persuasif kepada tiga saksi yang dimaksud karena bisa menjadi saksi kunci.

"Dia sebagai warga negara yang baik saya minta untuk mau bersedia diperiksa oleh penyidik, bahkan sekarang terkesan tidak ada di tempat, saya katakana memang sekarang mereka belum kooperatif tapi mudah-mudahan mereka mau, ini yang saya minta," harap Kapolda.

Selain itu, Kapolda juga menyarankan penyidik untuk melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan teman-temannya untuk membantu kepolisian. Kapolda juga mengungkap adanya informasi kemungkinan persoalan perempuan yang diduga sempat bersama korban sebelumnya. Perempuan yang dimaksud Kapolda yakni teman-teman yang sempat bersamanya. Setelah dicek, satu di antaranya saat ini sudah berada di Merauke.

"Saya periksa berita acaranya belum ada, dan memang saya sampaikan apa yang dilakukan Polres Sorong Kota masih sangat-sangat datar, makanya saya pun akan memerintah dari Polda untuk membantu karena ini kasus pembunuhan," tandasnya.

Dari hasil gelar perkara, Kapolda juga menerima laporan adanya informasi jika sebelumnya korban sempat bertemu dengan seseorang yang mengaku dari Komnas HAM. Ia memerintahkan, agar informasi itu didalami guna mengungkapkan kebenarannya, apakah benar orang yang dimaksud berasal dari Komnas HAM.

Pertemuan itu terjadi tanggal 20 Agustus, dalam waktu bersamaan handphone korban tidak aktif, tetapi malamnya pukul 23.00 WIT sesuai keterangan saksi nomor handphone korban kembali aktif.

"Ada saksi di sini tetapi saya tidak sebutkan ya, karena kita masih mendalami siapa orangnya dan lain-lain, ini sebagai pembuka tabir yang mudah-mudahan ya," tandasnya.(reg).

Sumber : Grup KETUA PNWP BUCHTAR TABUNI

Selasa, 16 September 2014

KNPB : 29 DIBUNUH, 40 TERPENJARA, 5 DPO POLDA PAPUA

Dari kiri, Basoka Logo Jubir KNPB, Victor Yeimo tengah dan Ones Suhuniap (kanan) sekretaris KNPB
Victor Yeimo mengatakan sejak Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berdiri tahun 2008 hingga 2014 ini, pemerintah Indonesia melalui institusi TNI/POLRI telah membunuh 29 anggotanya.
�Anggota KNPB dibunuh dan dihilangkan tanpa ada pembuktian. Martinus Yohame itu pembunuhan yang ke 29,� tutur Victor Yeimo, Ketua Umum KNPB, kepada awak media, Selasa (10/9) di Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Menurut Victor, pembunuhan ketua KNPB Sorong Raya, Martinus Yohame setelah diculik tanggal 20 Agustus dan mayatnya ditemukan tanggal 26 Agustus serta pembunuhan anggota KNPB sebelumnya merupakan kejahatan Negara. Namun, hingga saat ini negara tidak pernah mau mengakui itu. Negara lebih memilih diam.
Karena ini alasan kemanusiaan, Victor mendesak pemerintah Indonesia mengakui kejahatan di Papua Barat. �Kami minta Polda segera mengeluarkan pernyataan itu dilakukan oleh instutusi TNI/Polrih bahkan Kopasus,� tegasnya.
Victor menilai, upaya pembunuhan terhadap anggota NKPB belum pernah berakhir. Polda Papua kembali merilis sejumlah nama Daftar Pencaharian Orang (DPO). Mereka itu atas nama Patris Wenda, Huber Mabel, Nael Elopere, Simeon Daby, Ronald Hiluka dan Herry Kossay.
�Tujuh DPO Polres Jayawijaya itu melanggar pasal 187, 340 dan 365 KUHP Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang pembunuhan dan perampasan senjata, serta pembunuhan berencana,� kata juru bicara Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo kepada media, Jumat (5/9).
Kalau sudah menjadi DPO, menurut Victor Yeimo, pihak Polda Papua kapan saja bisa melakukan penembakan dan pembunuhan.
Anggota KNPB yang menjadi DPO itu, menurut Victor, satu permainan dari target lain. �Sebenarnya ada yang mereka targetkan dari list DPO itu. Huber Mabel yang sudah mereka tembak tahun 201
2 ada dalam daftar. Dan Buctar Tabuni dan Wim Medlama yang menjadi DPO tidak ada dalam daftar itu.� tambah Victor.
Menurut Victor, alasan yang mereka kenakan untuk mengeluarkan DPO itu menyangkut masalah yang sudah selesai.
�Kasus yang sudah selesai tahun 2010. Kalau alasan boikot pilpres, kami sudah memberikan pernyaan boikot dengan tidak ikut pilpres, tanpa ada kekerasan itu sudah jelas sejak awal,� tegasnya.
Karena itu, Victor berharap Polda Papua menghapus anggotanya dari daftar DPO.
�Polda Papua hapus nama anggota KNPB dari lst DPO.�
Selain pembunuhan, pengejaran, hingga saat ini, puluhan anggota KNPB sedang menjalani hukuman penjara. Puluhan aktivis itu tersebar di penjara di seluruh tanah Papua.
�Anggota KNPB ada sekitar 40 an lebih dipenjarahtetapi ada beberapa yang sudah bebas,� tambah Yeimo.
Semua upaya pemerintah Indonesia itu, menurut Victor tidak akan pernah mengangu komitmen KNPB melakukan perlawanan. �Kami sudah komitmen pada gerakan perlawanan tanpa kekerasan. Karena itu, Polda jangan provokasi KNPB melakukan tindakan pidana. Hentikan tindakan-tindakan yang mengkriminalisasi,� tegasnya. (Jubi/Mawel)

Sumber : Jubionline

Kamis, 28 Agustus 2014

Komnas HAM Papua: Mayat Misterius itu Ketua KNPB Sorong Raya

- Kabidhumas: Pihak Keluarga Bisa Saja Menduga Namun Polisi Harus Berdasarkan Fakta dan Data

JAYAPURA- Kendati Polda Papua belum merilis siapa identitas mayat yang ditemukan nelayan di pulau Nana, Distrik Doom, Kabupaten Sorong, namun Komnas HAM perwakilan Papua, telah mendapatkan informasi soal pembunuhan terhadap mayat tersebut, bahwa mayat tersebut merupakan Ketua KNPB Sorong Raya Martinus Yohame.
Pasalnya PLT.Kepala Kantor Perwakilan Komnas Ham Papua Frits Ramandey mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan yang diberikan oleh anggota KNPB sorong ke Komnas HAM Papua, sejak 26 Agutus lalu ada mayat yang ditemukan dimasukkan ke dalam karung, di ikat kaki dan tangan.
Oleh sebab itu, Frits meminta, agar Polda Papua melalui Polres Sorong harus berhasil mengungkap kasus ini, siapa otak dibelakang pembunuhan sadis ini.
�Kita mendapatkan informasi dari anggota KNPB Sorong, mereka juga menceritakan sebelumnya tanggal 19 Agustus, yang bersangkutan (Martinus Yohame), masih ada, dan memberikan keterangan pers, dan pernyataan terkait dengan kunjungan Presiden SBY ke Sail Raja Ampat,�
ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis (28/8),kemarin.
Lanjut Frits ramandey, bahwa sejak yang bersangkutan usai memberikan keterangan pers, 19 Agustus lalu, sejak saat itulah yang bersangkutan tidak ada lagi sampai ditemukan di Pulau Nana, Distrik Doom, tepatnya hari Selasa (26/8) lalu. �Kita lihat motif pembunuhan ini, maka dilakukan oleh kelompok terlatih,�tuturnya.
Frits Ramandey menjelaskan mengapa kasus ini menjadi konsentrasi dari Komnas HAM Papua, karena kejadian ini berkenan dengan kendatangan Presiden SBY di Sorong, maka Martinus Yohame, sebagai aktivis yang memberikan keterangan pers terkait dengan kedatangan Presiden. Dan ini wajar dimana ketika ada kunjungan dari tokoh negara, sering ada keterangan pers atau aksi, untuk mengingatkan Presiden terkait dengan kondisi HAM dan lingkungan. �Jadi ini sebenarnya hal yang baik, dalam rangka mengingatkan negera terkait dengan kondisi di Papua Barat,� tuturnya.
Frits, melihat dari rentetan peristiwa, dimana tanggal 19 Agustus yang bersangkutan memberikan keterngan pers, tanggal 26 Agustus ditemukan tewas, karena itu terkait dengan undang-undang no.39 tahun 1999, tentang HAM pasal 33, dimana setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa, jadi jika kondis ini dibiarkan, maka akan sama dengan kasus-kasus sebelumnya pada periode orde baru, atau sebut saja seperti kematian Theis Hiyo Eluai.
�Kita minta agar Polda Papua melalui Polres Sorong, untuk segera mengungkap, siapa dalangnya,�Dalam waktu dekat, jika tidak maka, akan memalukan institusi Polri,� tukasnya.
Bahkan kata Frits, jika ini dibiarkan lagi, maka akan menjadi preseden buruk bagi kondisi HAM di Papua, terutama terhadap para aktivis, dimana masyarakat internasional akan menilai jika negara tidak memberikan perlindungan kepada aktivis.
Sementara itu mayat seorang warga yang diduga Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sorong Raya, Marthinus Yohame, akhirnya gagal diotopsi setelah Kepala Suku Wamena yang ada di Sorong, Tias Kogoya, mengambil jenazah tersebut untuk kemudian dilakukan pemakaman di Taman Pemakaman Umum Kilo 10 Sorong, Rabu (27/8) kemarin.
Dengan tidak dilakukannya otopsi ini, otomatis pihak kepolisian akan kesulitan mengungkap penyebab pembunuhan mayat yang diduga bernama MY tersebut. Namun demikian, Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo tidak memberikan sinyal bahwa kasus tersebut akan dihentikan penyelidikannya meskipun akan semakin sulit.
�Kemarin beberapa orang yang mewakili keluarga korban dan dipimpin kepala suku mereka datang ke Polres Kota Sorong. Mereka bertemu Kapolres dan Kasat Reskrim dan menyatakan menolak dilakukan otopsi. Padahal polisi menjelaskan kepada keluarga, otopsi adalah syarat mutlak dalam proses penyelidikan kasus dugaan pidaan penyebab, waktu dan modus, dan bukti-bukti di badan korban harus ditentukan dari otopsi,�
kata Pudjo kepada wartawan di ruangannya, Kamis (28/8).
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa dari otopsi itu bisa ketahui penyebab kematian korban, apakah karena dipukul dengan benda tumpul, terkena sabetan atau tikaman benda tajam atau bahkan bisa diketahui bahwa korban ditembak dan lain-lain.
�Nanti nanti kalau dihentikan penyidikannya, kasus yang bisa dihentikan itu pertama karena tidak cukup bukti, kasusnya telah kadaluarsa, atau tersangka ternyata telah meninggal dunia. Nah untuk kasus ini belum bisa diarahkan ke sana, jangan-jangan nanti tersangkanya muncul, ada, jadi tidak bisa begitu saja dihentikan,�tambahnya.
Mengenai pihak keluarga dan kepala suku yang sudah mengambil mayat korban atas nama keluarga sehingga bisa disebutkan bahwa korban adalah Marthinus Yohame, Kabidhumas masih belum meyakininya. Pasalnya, kata Kabidhumas, pihak keluarga bisa saja menduga namun pihak kepolisian harus berdasarkan fakta dan data. Jika berdasarkan ciri fisik yang terlihat, memang keluarga korban merasa bahwa mayat tersebut adalah MY.
�Tidak bisa dipastikan karena sudah berapa lama dalam air. Tentu proses penyelidikan dan penyidikan sangat terhambat. Namun kita masih akan melakukan penyelidikan, polisi menyidik bersifat profesional yakni harus berdasarkan bukti, bukan hanya informasi,�
tandasnya.(cak/rib/wen
Jum'at, 29 Agustus 2014 , 23:17:00, Sumber :  CEPOS

Rabu, 27 Agustus 2014

DUKA TANAH PAPUA


 

- KNPB SERUKAN DUKA NASIONAL SELAMA 3 HARI ATAS TERBUNUHNYA MARTINUS YOHAME KETUA KNPB WILAYAH SORONG

JAYAPURA. Terkait penculikan dan pembunuhan terhadap ketua KNPB wilayah Sorong Martinus Yohame pada tanggal 20 Agustus dan ditemukan tewas mengenaskan di Rumah Sakit Umum kota sorong pada tanggal 26 Agustus 2014. 
Ketua KNPB wilayah sorong diculik dan dibunuh secara sadis serta tidak manusiawi oleh Negara klonial tanpa menghargai hak hidup orang lain. Pembunuhan terhadap ketua KNPB wilayah sorong merupakan salah satu kejahatan kemanusian dilakukan oleh Negara terhadap Martinus Yohame.
Martinus Yohame adalah salah salah satu yang korban pembunuhan yang merupakan kejahatan Negara terhadap sejumlah atau pejuang Papua Merdeka pada umumnya dan lebih khusus terhadap Aktivis KNPB yang selaluh jadi korban kekerasan Negara.



Sejak KNPB dibentuk pada tanggal 19 November tahun 2008 sampai dengan saat tahun 2014 jumlah Anggota dan Pengurus KNPB pusat sampai dengan KNPB wilayah sorong sampai merauke berjumlah 29 Aktivis KNPB yang jadi Korban kejahatan Negara. Marinus Yohame ketua KNPB wilayah Sorong adalah korban yang ke 29 .

Penculikan dan pembunuhan terhada ketua KNPB wilayah secara misterius sebelum kujungan presiden Rebuplik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono (SBY ) dalam rangga peresmian acara Pembukaan Sail Raja Ampat di Waisai, Sabtu 23 Agustus 2014.
Selama 5 KNPB berjuang untuk menuntut Hak Penetuan Nasib sendiri ( SELF DETERMINATION ) bagi rakyat Papua Barat KNPB selalu menjadi korban kekerasan Negara tanpa menghargai hak hidup orang lain yang dijamin oleh Hukum nasional dan Hukum internasional terlebih lagi hak hidup yang diberikan oleh Allah sebagai pencipta Lagit dan Bumi termasuk Manusia, dengan demikian yang punya Hak mengambil nyawa Manusia Hanaya Tuhan.

Penculikan pembunuhan selama 5 tahun KNPB berdiri 29 Anggota dan pengurus KNPB pusat Maupun wilayah yang jadi Korban kekerasan Negara, dan hal ini merupakan genosida terhadap manusia Melanesia yang hidup di bumi cendrawasih.

Diketahui Sebelum Almarhum diculik pada tanggal 19 Agustus 2014 pukul 15.00 WPB melakukan konfrensi press dengan sejumlah wartawan di kota sorong. Ketua KNPB Martinus Yohame didampinggi Wakil Ketua KNPB, Kantius H. melakukan jumpa press dengan menghadirkan wartawan dari berbagai media cetak yang ada di sorong papua barat untuk meliput knfrensi press, dalam rangka kedatangan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono SBY. Pada kesempatan KNPB Menolak Kedatangan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) Di tanah papua�.
Makan Komite Nasional Papua Barat KNPB pusat menyeruhkan kepada seluruh wilayah KNPB sorong sampai merauke mengadakan Duka Nasional selama 3 Hari 27-29 Agustus 2014. Berikut adalah pernyataan sikap KNPB terhadap pembunuhan dan penculikan terhadap Ketua KNPB wilayah sorong Martinus Yohame.

1. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) Gubernur Irian Jaya Barat (IJB) Gubernur Papua Kepala BIN , Pangdam Cendrawasih, Polda Papua segera bertanggung Jawab atas penculikan Ketua KNPB Wilayah Sorong MARTIMUS YOHAME;

2. Kami seluruh Pengurus dan KNPB wilayah sorong sampai merauke mendesak kepada Pangdam Polda Paua Kepala Bin Kopasus Segera bertanggung jawab Ketua KNPB Wilayah Sorong Martinus Yohame ;

3. Aparat TNI/POLRI, BIN, KOPASUS dan Intelejen Indonesia segera hetikan penculikan, Penagkapan, Teror Intimindasi Terhadap Seluruh Aktivis KNPB sorong sampai Merauke;

4. Mendesak Kapolres dan Dandim wilayah sorong segera bertanggung Jawab dan segera mengungkap pelaku pembunuhan dan penculikan terhadap ketua KNPB wilaya Sorong Martinus Yohame;

5. Mendesak Kepada Amesti Internasional, KOMNAS HAM Pusat dan Papua dan lembaga kemanusiaan lainya segera lakukan penjelidikan terhadap Penculikan Ketua KNPB wilayah Sorong Martinus Yohame.
                                                                              

                                                                                          Numbay, 27 Agustus 2014


BADAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPP-KNPB)

AGUS KOSAY                                                ONES SUHUNIAP
Ketua I                                                              Sekertaris Umum


Sumber  : Nesta
 
Copyright © 2013 -2018 KNPBnews
Design by FBTemplates | BTT