BREAKING

Minggu, 27 Januari 2013

Indonesia Merekayasa Penyerahan Anggota TPN/OPM

Indonesia Merekayasa Penyerahan 810 Anggota OPM Gadungan 

Jayapura, KNPBnews � Pemerintah Indonesia melalui Kodam XI Cenderawasih, Polda Papua dan Pemkot Jayapura telah menggunakan 810 warga sipil Papua untuk berpura-pura menjadi anggota OPM yang menyerah dalam Indonesia pada Jumat (25/1) lalu.

Dari wawancara KNPBnews dengan beberapa petinggi di tubuh TPN OPM yang berada di markas-markas resmi TPN.OPM, hampir semuanya tidak mengenal lelaki yang mengaku diri Daniel Kogoya bersama 810 orang Papua yang menyerahkan diri di Aula Kantor Distrik Muara Tami, Kerom.
Menurut juru bicara KNPB, Wim Rocky Metlama, pria yang disebut sebagai Danny Kogoya sudah ditangkap dan sekarang ada dalam penjara LP Abepura. Danny Kogoya yang ditangkap, ditembak dan kini berada di penjara Lapas Abepura menuturkan bahwa identitasnya sengaja digunakan dalam rekayasa tersebut. �Dalam kepemimpinan TPN atau OPM nama Daniel atau Danny Kogoya hanya dua orang, yaitu saya dan satunya komandan operasi di Mapenduma yang sudah meninggal, jadi selain itu tidak ada pimpinan OPM atau anggota yang bernama Daniel atau Danny di kubu TPN.OPM�, Tutur Danny.
Bahkan, menurut Danny kepada crew KNPBnews di LP Abepura bahwa dirinya tidak mengenal wajah orang yang mengaku diri sebagai Daniel Kogoya dan 810 anggota OPM dalam tayangan berita elektronik maupun media cetak Indonesia, �Dalam struktur TPN.OPM markas Victoria, Bewan dibawa pimpinan Lamber Pekikir, hanya saya yang selama ini beroperasi wilayah Jayapura dan Kerom, jadi tidak ada pimpinan lain, dan saya belum menyerah, tutur Daniel Kogoya yang kakinya diamputasi tahun lalu akibat peluruh penjajah Indonesia.

Sumber media cetak harian, Bintang Papua melangsir berita bahwa sebanyak 810 anggota OPM telah menyerah dan menyerahkan 37 pucuk senjata dan diterima langsung oleh Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI. Christian Zebua, dan disaksikan oleh Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, Plt. Sekda Provinsi Papua, Drs. Elia Loupatti, Wali Kota Jayapura, Drs. Benhur Tommy Mano,MM, Sekda Kabupaten Keerom, Drs. Yerry F.Dien, dan tamu undangan lainnya.
Menurut salah satu warga Kerom yang tidak ingin dipublikasi namanya, bahwa orang-orang yang menyerahkan diri itu adalah petani-petani yang selama ini berkebun di daerah Kerom. �Iyo, kami kenal orang-orang itu kerja di kebun dan biasanya mereka-mereka itu jualan di pasar, dan selama beberapa bulan terakhir ada ajakan dari Pemda dan TNI untuk ikut pertemuan baru-baru ini, jadi mungkin saja mereka dapat uang,� kata warga ini yang juga mengaku menolak ajakan Pemda dan TNI beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Panglima TPN.OPM Pimpinan Gen. Goliat Tabuni melalui Kepala Staf Umum, Terrianus Sato, dalam pernyataanya di situs resminya, wpnla.net menyatakan TPN-OPM sejati tidak akan menyerah kepada Pemerintah Colonial Republik Indonesia, melainkan berjuang terus sampai Tuhan Jesua datang kembali mengadili Indonesia atas kejahatan mereka. (wd)

 Sumber : KNPBnews.com

Minggu, 04 November 2012

Pembunuhan Aktivis Papua Merdeka di Fakfak

Alm. Paulus Horis saat mengenakan Pakean kebesaran KNPB
Pak-Pak, KNPBnews � Pembunuhan terhadap aktivis dan pimpinan KNPB terus berlanjut. Kali ini, salah satu pimpinan KNPB di Wilayah Sorong, Paulus Horik ditemukan tewas di Jalan A. Matondang tepatnya dipinggir sungai Pak-Pak pada minggu (4/11) pukul 01.00 malam. Sedangkan, aktivis KNPB, Klisman Woi berada dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah Pak-Pak. Korban diduga kuat dilakukan oleh pasukan terlatih khusus Indonesia.
Kepada KNPBnews, Pengurus KNPB dan Pak-Pak wilayah Pak-Pak mengirim kronologis pembunuhan itu. Menurut sumber lapangan, kronologis kejadian berawal dari kedua aktivis ini menyewa Motor. Belum tahu bagaimana kejadiannya, namun pada pukul 01.00 malam, seorang petugas Polantas (Polisi Lalu Lintas) menemukan kedua korban terlentang secara menganaskan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, motor yang digunakan ditemukan dalam kondisi baik tanpa ada kerusakan atau lecet.
Keluarga korban baru mengetahui kejadian ini pada pukul pukul 07.00 pagi di RSUD Pak-Pak. Menurut hasil visum dokter, Paulus Horik mati terbunuh, dan ditemukan lubang besar di bagian atas kepala, leher dalam kondisi patah, hidung patah dan bagian muka terdapat luka yang parah.  Sedangkan temannya, Klisman Woi yang masih kritis di rumah sakit juga terdapat luka parah di bagian kepala depan/testa, kedua mata bengkak dan kebiruan, limpah picah dan luka dibagian rusuk bagian kiri dan kaki.
Alm. Paulus Horik saat disemayamkan di rumah duka

Menurut KNPB Wilayah Pak-Pak, Arnoldus Kocu pihaknya bersama keluarga sedang mencari data pembunuhan ini. �kami sangat kehilangan, dan seluruh rakyat bangsa Papua berduka, dan kami KNPB dan PRD sedang kumpulkan data, dan bila data dan hasil kejadian yang kuat maka kami dan PRD wilayah Pak-Pak akan melakuakn apa saja, dan kami harap pihak Polres Pak-Pak agar mengusut tuntas kejadian ini.
Paulus Horik adalah salah satu pimpinan komisariat KNPB di Wilayah Pak-Pak. Klismon Woi adalah juga anggota KNPB. Aktivitas perjuangan mereka selama ini dibuntuti oleh satuan khusus NKRI. Sebelumnya, di Merauke, Sekretaris PRD wilayah Merauke dipukul babak belur oleh TNI.





Ayah kandung alamarhum, Primus Horik menangisi kematian putranya

  
Klismon Woy, anggota KNPB yang masih kritis di rumah sakit


Sumber : KNPBnews

Senin, 22 Oktober 2012

Aksi Damai Yang Tak di hargai.

Aksi di Manokwari
23 Oktober 2012, dibeberapa wilayah di Papua diwarnai aksi, diantaranya Port Numbay (Jayapura), Manokwari dan Fakfak.
Manokwari
Terlihat Mahasiswa Universitas Negeri Papua yg trgabung dalam Komite Nasional Papua Barat hari ini, Melakukan aksi demonstrasi mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar segera memberikan Referendum bagi Papua. 
Info siang ini, Mahasiswa UNIPA sedang melakukan orasi di jalan mereka minta Polisi segera mengeluarkan teman yang di bawa ke polres manokwari dan pihak keamanan segera mengusut kasus penembakan seorang Mahasiswa yang terjadi hari ini di Manokwari Papua.
Fakfak
Di Fakfak Tepat jam 09.30 WIT, aparat dari Polres Fakfak dan Kodim 1706 Fakfak membubarkan secara paksa Massa Pendukung Papua Merdeka dan
Para Tentara Militan KNPB di suruh menanggalkn Pakaian Loreng yg digunakan....

Port Numbay (Jayapura)
 Dari informasi yang didapat via hp, 5 orang anggota Komite Nasional Papua Barat yang ditangkap oleh aparat. (akan diupdate info selanjutnya)


Aksi yang dilakukan pada hari ini sebagai bentuk dukungan pertemuan Tuan Beni Wenda, Tuan Andew Smith,Karolin Lukas, Melinda Jangki dan teman-teman Pengacara Internasional PADA tanggal 23 Oktober 2012 yang akan membahas PENCABUTAN PEPERA dan Gugat Perjanjian New York Agreement dan Roma Agreement di Inggris.

Aksi-aksi damai yang tak dihargai, ternyata ketakutan terbesar yang dirasakan oleh negara indonesia sehingga ruang demokrasi dalam penyampaian aspirasi selalu dibungkam,. Apakah sama rakyat yang berkumpul menyampaikan aspirasi dengan mereka yang bersembunyi melakukan teror dan melakukan tindakan peledakan dan pengeboman di wilayah lain di indonesia ? 
Bangsa Papua dengan berani menyatakan sikap, sebagai bangsa yang merdeka. silahkan indonesia memilih, "Mengakui Kemerdekaan Bangsa Papua atau Memberikan Ruang Referendum" Lebih cepat lebih baik.

Dari berbagai sumber.















Minggu, 30 September 2012

POLISI GREBEK & TANGKAP ANGGOTA KNPB

Wamena, Polisi Indonesia kembali melakukan penggrebekan sekretariat KNPB Wilayah Baliem, Wamena dan melakukan penangkapan terhadap 8 anggota KNPB sore ini (29/9) pukul 05.30, di kompleks Potikelek, Wamena, West Papua.

 Ketua KNPB wilayah Baliem, Simion Dabi saat dihubungi KNPBnews sore ini membenarkan bahwa anggotanya, yakni Sekjen KNPB Wilayah Baliem, Janus Wamu (26), Eddo Doga (26), Irika Kosay (19), Jusuf Hiluka (52), Yan Mabel (33),  Amus Elopere (22), Wioge Kosay (18) dan Melias Kosay (35) telah ditangkap dengan tidak manusiawi di Sekretariat KNPB Baliem, Wamena. 

�Kira-kira pukul 5.30 sore ini Polisi dari satuan Densus 88 dan Polisi dengan senjata lengkap menggunakan 2 truk dalmas, 4 mobil extrada, 2 mobil polisi dan sekitar 14 motor 5 kendaraan masuk dan menggrebek kami punya honai, sekjen dan 7 orang ditahan, dan katanya besok mereka akan kembali bakar rumah honai disini. Kami belum tahu motif penangkapan ini, tapi kemungkinan ini berkaitan dengan skenario menggiring aktivis KNPB ke teroris dengan mengkaitkan kasus peledakan Bom beberapa waktu lalu di jalan Irian Wamena�, terang Dabi dengan nada kesal.
Menurut Dabi penangkapan dilakukan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum serta saat ini kedelapan orang yang ditangkap berada dalam kondisi tidak aman. Kedelapan anggota KNPB saat ini sedang dintrogasi, dipaksa dan diintimidasi di Polres Wamena.
Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo telah mendesak kepada Kapolres Jayawijaya agar kedelapan orang anggotanya dilepas, �Saya baru telepon langsung tapi tidak diangkat, saya hanya SMS kepada Kapolres agar segera membebaskan anak buah saya yang ditangkap, karena itu perbuatan yang tidak beradab dan beradat�, tegas Victor.
Sebelumnya (23/9) lalu, enam anggota KNPB di Timika ditangkap di jalan oleh Polisi Indonesia dan diintimidasi selama sehari di Polres Mimika. Tanpa salah, aktivis  KNPB terus dikejar, ditangkap, diintimidasi dan dibunuh oleh NKRI. (wd)
��
Bagi anda yang peduli terhadap kemanusiaan dan perjuangan bangsa Papua Barat segera desak pembebasan 8 aktivis KNPB kepada Kapolres Jayawijaya Arifin di no hp  +628125421793.

Sumber : KNPBnews

Sabtu, 18 Agustus 2012

� Status Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea adalah Penjajah dan Illegal �

 
PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA
THE NATIONAL PARLIAMENT OF WEST PAPUA
Email : westpapuaparlemen@yahoo.com
=====================================================
West Papua 17 Agustus 2012
Pernyataan Politik
Tentang Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di Territorial West Papua
Parlemen Nasional West Papua telah terbentuk pada tanggal 5 April 2012 untuk melanjutkan fungsi Niuew Guinea Raad ( Dewan Papua) yang terbentuk pada tahun 1961. Parlemen Nasional West Papua ini  bersama rakyat memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri rakyat West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standart-standart hak asasi manusia dan Piagam PBB. Ada sejumlah Resolusi politik yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2012, salah satunya adalah Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di Territorial West Papua.
Menjelang Hari 17 Agustus 2012 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Resolusi Parlemen Nasional West Papua ini kami umumkan.
Adapun latar belakang atau alasan resolusi ini ditetapkan adalah :
  1. Hak Penentuan Nasib Sendiri merupakan unsur Hak Asasi Manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia dengan berpedoman kepada tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta memiliki tanggungjawab yang penuh teradap terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh Negara-negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  2. Pengakuan dan penghormatan atas hak-hak politik bangsa yang belum berpemerintahan sendiri dalam deklarasi akan memperluas rasa keadilan bagi bangsa yang masih hidup dibawah penjajahan dan meningkatkan keharmonisan hubungan bangsa-bangsa berdasarkan Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ;
  3. Pemerintah Kerajaan Nederland melalui Gouverneur Nederlands Nieuw Guinea telah mengumumkan Hak Penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua dan mengibarkan bendera Negara West Papua �Bintang Fajar� disebelah kiri dan bendera Kerajaan Nederland disebelah kanan bendera Perserikatan Bangsa-bangsa dalam posisi sejajar pada satu tiang yang dilakukan dalam suatu upacara resmi kenegaraan pada tanggal 1 Desember 1961 di seluruh teritori West Papua ;
  4. Tidak ada wakil resmi masyarakat pribumi West Papua dalam Badan Panitia Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan tidak menjadi bagian dalam kesepakatan Perjuangan Pembentukan Negara Republik Indonesia ;
  5. Maklumat Persiden Negara Republik Indonesia Ir. Soekarno telah mengeluarkan Tri Komando rakyat (TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 sebagai bukti kejahatan dan pelanggaran terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua ;
  6. Perjanjian Internasional (New York Agreement) yang ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di New York tidak menghormati Bangsa Papua karena tidak melibatkan Nieuw Guinea Raad sebagai Lembaga Politik Representative Bangsa Papua di West Papua dalam proses pembuatan perjanjian ;
  7. Hak politik bangsa dan masyarakat bribumi West Papua untuk menentukan nasib sendiri telah dirampas oleh kekuasaan pemerintah asing Republik Indonesia guna kepentingan politik dan ekonomi mereka, maka masyarakat pribumi West Papua membentuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk berjuang mendapatkan kembali hak politiknya dan mempertahankan integritas politk bangsa dan Ideologi rakyat pribumi West Papua berdsarkan Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ;
  8. Kekuasaan Pemerinta Negara Kesatuan Republik Indonesia di teritori West Papua adalah Pemerintahan Penjajah dan bangsa Papua di West Papua masih berada dibawah administrasi pemerintah penjajah ;
  9. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan membunuh masyarakat pribumi West Papua secara sistematik sejak menerima kekuasaan administrasi penjajah dari Pemerintah Kerajaan Nederland melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan perjanjian internasional yang ditanda tangani oleh pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 15 Agustus 1962 ;
  10. Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 yang menyatakan : � Melarang/menghalangi atas bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman-pengumuman, penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambar-gambar atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.� ;
  11. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 adalah bukti pelanggaran terhadap pasal 22 ayat 1 perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland ;
  12. Pemerintah Republik Indonesia mengambil keputusan keluar dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 7 Januari 1965, sebagai siasat untuk membatasi dan menghalangi tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memberi bantuan dan mengawasi pelaksanaan penentuan pendapat rakyat pribumi West Papua ;
  13. Pelaksanaan penentuan pendapat rakyat pribumi West Papua/Act of free Choice 1969 di West Papua tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dan disepakati dalam perjanjian internasional antara pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1962 di New York (New York Agreement 1962) ;
  14. Jumlah penduduk West Papua yang tercatat pada tahun1969 sebnyak � 809.327 (delapan ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh) orang menurut laporan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mr. Amir Machmud) ;
  15. Pemerintah Republik Indonesia telah merekayasa pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)1969 dengan memilih 1.026 (seribu dua puluh enam) orang mewakili, yang terdiri dari : orang pribumi West Papua sebanyak 40% (empat puluh persen) atau 400 (empat ratus) orang unsur adat dan 60% (enam puluh persen) orang kebangsaan Indonesia yang masuk ke West Papua pada tahun 1963 ;
  16. 95% (sembilan puluh lima persen) orang pribumi West Papua yang mempunyai hak pilih/menyampaikan pendapat diteror, ditangkap dan disiksa, dipenjarakan dan orang pribumi yang bersuara keras untuk demokrasi dan kemerdekaan West Papua dibunuh oleh militer Indonesia sejak 1 Mei 1963 sampai pelaksanaan PEPERA (Act of Free Choice) 1969 dan tindakan pembunuhan sistematik oleh militer dan Polisi Republik Indonesia telah lebih dari empat puluh lima tahun ;
  17. Belum dilaksanakan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsa dan masyarakat pribumi West Papua berdasarkan Pasal 18 d Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia ;
  18. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 2504 tahun 1971 telah memberikan legitimasi kepada pemerintah asing Republik Indonesia untuk menjajah dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua tanpa didasari suatu pelaksanaan Referendum yang sejati menurut praktek Internasional ;
  19. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan teritori West Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dan telah membunuh lebih dari seratus ribu orang pribumi West Papua tanpa alasan kesalahan dibawah legitimasi Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 2504 tahun 1971 ;
Dalam Resolusi Parlemen Nasional West Papua atas nama Rakyat West Papua itu menetapkan
� Status Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea dalah Penjajah dan Illegal �

PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA

KETUA


BUCHTAR TABUNI
WAKIL KETUA
YEHUDA SORONTOW
WAKIL KETUA
RONSUMBRE HARIJ
WAKIL KETUA
Pdt. YAKOB IMBIR, S.Th
WAKIL KETUA
ROMARIO YATIPAI
WAKIL KETUA
MICHAEL BARAGI
WAKIL KETUA
PAULUS LOHO
WAKIL KETUA
 HABEL NAWIPA


Sumber : KNPBnews

Kamis, 16 Agustus 2012

NKRI Hanyalah Simbolisme Di Papua

Oleh : KNPB Pusat

67 tahun kemerdekaan Indonesia dirayakan. Di Papua, daerah yang masih dijajah Indonesia sejak 1962, orang Papua tidak antusias, apalagi ikut merayakannya. Selama 50 tahun Indonesia di Papua Barat, selama itu pula paham NKRI dipaksakan. Karena tidak berhasil mengindonesiakan orang Papua, kini Indonesia memaksakan nasionalisme NKRI melalui simbol-simbol NKRI. Bendera merah putih, umbul-umbul dan semua simbol negara dipasang dimana-mana. Indonesia mengira bahwa dengan begitu mereka akan mampu membangun rasa kesadaran berbangsa Indonesia di Papua.
...
Orang Papua tidak merasakan nasionalisme NKRI. Dan karenanya, orang Papua merasa aneh memandang tingkah laku NKRI yang memajang merah putih dimana-dimana dan memaksakan orang Papua ikut merasakan proklamasih NKRI. Orang Papua tidak merasa memiliki NKRI karena orang Papua tidak terlibat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Tidak pernah ada sejarah orang Papua menggunakan anak panah, tombak, parang dan alat tradisional lainnya berjuang mengusir penjajah untuk mendirikan negara yang bernama NKRI. Tidak pernah ada seorang Papua berkulit hitam, rambut keriting ikut memproklamirkan negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Tetapi sejarah mencatat orang Papua berniat mendirikan negara sendiri dengan deklarasi bangsa 1 Desember 1961, namun upaya itu dipatahkan oleh nafsu ekspansionis Indonesia.

Lain sejarah lain tujuan. Bagai air dan minyak tak akan pernah bersatu, begitulah Indonesia dan Papua. Segala kebijakan pembangunan dengan niat yang baik maupun tidak baik, tidak akan pernah melululantahkan hati orang Papua yang bernasionalisme Papua untuk menjadi manusia yang punya emosional dalam NKRI.

Sekalipun tanah Papua dibalut dengan bendera merah putih dari ujung sampai ke ujung, tetapi Indonesia tidak akan pernah berhasil mencabut hati dan semangat bangsa Papua yang memiliki cita-cita berbangsa dan bernegara sendiri. Kami tetap Papua, dan engkau tetaplah Indonesia. Kami beda dan tetap beda sampai dunia kiamatpun...

 Sumber : KNPB

Jumat, 06 Juli 2012

Daftar Isi

 
Copyright © 2013 -2018 KNPBnews
Design by FBTemplates | BTT