Jayapura,� Polisi menyerahkan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua guna ditahan di LP Abepura lantaran yang bersangkutan dianggap masuk daftar DPO.
Victor Yeimo (abc.net.au) |
Kabid Humas Pold Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya mengklaim, penyerahan yang bersangkutan ke Kajati karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Papua.
�Ini tidak ada hubungannya dengan diamankannya Victor Yeimo saat demo tadi. Ini terkait kasus penghasutan diakhir tahun 2009 lalu. Saat itu, ia melaksanakan demo kemudian ditangkap dan diadili. Lalu perkaranya ditangani Polda dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara,� kata I Gede.
Namun menurutnya, hakim memutuskan yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara, lalu JPU mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan putusan banding itu menyatakan Victor Yeimo tetap dihukum tiga tahun penjara. �Dia sudah menjalani hukuman selama sembilan bulan di LP Abepura, kemudian dia menggunakan haknya kasasi ke MA dan ditolak, sehingga harus tetap menjalani hukuman tiga tahun. Namun belum dieksekusi. Saat menjalani sisa hukuman, ditahun 2010 dia lari dari LP. Sejak itu dia menjadi DPO Kumham. Dia terlibat kasus penghasutan yang mana melanggar pasal 160 KUHP,� ujarnya.
Dikatakan, saat memimpin demo di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Senin (13/5), yang bersangkutan lalu diamakan polisi dan dibawa ke Polresta Jayapura guna dimintai keterangan.�Tadi dia sempat melawan petugas lalu dia diamankan pukul 11.30 WIT. Polresta berkoordainasi dengan Polda lalu Polda berkoordinasi dengan Kajati, sehingga diputuskan yang bersangkutan diserahkan ke Kajati guna dibawa ke LP Abepura menjalani sisa masa hukumannya didampingi staf Asssiten Tindak Pidana Umum Kajati sekitar pukul 16.00 WIT. Dia baru kali ini ditangkap karena memang sulit menangkapnya. Selalu menghilang, saat diamankan di Polsek lalu, Polisi belum mendapat informasi dari Kajati jika yang bersangkutan DPO,� kata I Gede. (Jubi/Arjuna)
Sumber : JUBI
Posting Komentar