Tiga tahanan politik di biak, Apolos Sroyer ketua PRD yudas Kossay sekertaris Umum KNPB dan Dortheus Bonsapia NFRPB |
KNPBNews: pada hari jumat 09 Oktober 2015, tiga (3) Tahanan Politik Papua
Merdeka di Biak menerima surat pelimpahan dan surat dakwaan ke Pengadilan dari
Jaksa Penutut Umum (JPU) wilayah Biak.
Tiga tahanan politik yang menerima surat pelimpahan dari JPU Masing –masing
Tuan APLOS SOROYER Matan ketua KNPB wilayah dan juga Ketua Parlemen Rakyat
daerah (PRD ) Wilayah Biak , Sekertaris umum KNPB Wilayah Biak YUDAS KOSSAY dan
DORTHEUS BONSAPIA dari NFRPB.
Surat pelimpahan dari jaksa Penuntut Umum JPU tersebut dengan ancaman pasal
berlapis, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang –undang dasar Rebuplik Indonesia nomor 1
tahun 1946 tentang hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1, ke 1 KUHP , pasal 160 KUHP
Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,Pasal 160 ayat 1 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp
dan Pasal 53 ayat 1 KUHP .
Dengan ancaman Hukuman masing-masing Pasal undang-undang dasar RI Nomor 1
tahun 1946 ancaman Hukuman 14 tahun sedangkan pasal 160 KUHP dengan ancaman
hukuman 5 tahun ke atas.
Ancaman hukuman pasal berlapis tersebut dikenakan kepada ke Tiga tahanan
politik di biak Masing- masing Apolos Sroyer ketua PRD yudas Kossay sekertaris
Umum KNPB dan Dortheus Bonsapia NFRPB. Sidang perdana terhadap 3 tahanan
politik tersebut direncanakan antara tanggal 15 atau 16 oktober 2015 mendatang.
Ketiga Tahanan politik tersebut ditangkap pada tanggal 20 Mei 2015, terkait
rencana aksi demo damai yang dimediasai oleh KNPB di seluruh Wilayah teritori
west Papua sorong sampai merauke untuk Mendukung ULMWP masuk ke MSG di honiara
solomon Island.(CheDG)
Posting Komentar