BREAKING

Minggu, 04 November 2012

Pembunuhan Aktivis Papua Merdeka di Fakfak

Alm. Paulus Horis saat mengenakan Pakean kebesaran KNPB
Pak-Pak, KNPBnews � Pembunuhan terhadap aktivis dan pimpinan KNPB terus berlanjut. Kali ini, salah satu pimpinan KNPB di Wilayah Sorong, Paulus Horik ditemukan tewas di Jalan A. Matondang tepatnya dipinggir sungai Pak-Pak pada minggu (4/11) pukul 01.00 malam. Sedangkan, aktivis KNPB, Klisman Woi berada dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah Pak-Pak. Korban diduga kuat dilakukan oleh pasukan terlatih khusus Indonesia.
Kepada KNPBnews, Pengurus KNPB dan Pak-Pak wilayah Pak-Pak mengirim kronologis pembunuhan itu. Menurut sumber lapangan, kronologis kejadian berawal dari kedua aktivis ini menyewa Motor. Belum tahu bagaimana kejadiannya, namun pada pukul 01.00 malam, seorang petugas Polantas (Polisi Lalu Lintas) menemukan kedua korban terlentang secara menganaskan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, motor yang digunakan ditemukan dalam kondisi baik tanpa ada kerusakan atau lecet.
Keluarga korban baru mengetahui kejadian ini pada pukul pukul 07.00 pagi di RSUD Pak-Pak. Menurut hasil visum dokter, Paulus Horik mati terbunuh, dan ditemukan lubang besar di bagian atas kepala, leher dalam kondisi patah, hidung patah dan bagian muka terdapat luka yang parah.  Sedangkan temannya, Klisman Woi yang masih kritis di rumah sakit juga terdapat luka parah di bagian kepala depan/testa, kedua mata bengkak dan kebiruan, limpah picah dan luka dibagian rusuk bagian kiri dan kaki.
Alm. Paulus Horik saat disemayamkan di rumah duka

Menurut KNPB Wilayah Pak-Pak, Arnoldus Kocu pihaknya bersama keluarga sedang mencari data pembunuhan ini. �kami sangat kehilangan, dan seluruh rakyat bangsa Papua berduka, dan kami KNPB dan PRD sedang kumpulkan data, dan bila data dan hasil kejadian yang kuat maka kami dan PRD wilayah Pak-Pak akan melakuakn apa saja, dan kami harap pihak Polres Pak-Pak agar mengusut tuntas kejadian ini.
Paulus Horik adalah salah satu pimpinan komisariat KNPB di Wilayah Pak-Pak. Klismon Woi adalah juga anggota KNPB. Aktivitas perjuangan mereka selama ini dibuntuti oleh satuan khusus NKRI. Sebelumnya, di Merauke, Sekretaris PRD wilayah Merauke dipukul babak belur oleh TNI.





Ayah kandung alamarhum, Primus Horik menangisi kematian putranya

  
Klismon Woy, anggota KNPB yang masih kritis di rumah sakit


Sumber : KNPBnews

Senin, 22 Oktober 2012

Aksi Damai Yang Tak di hargai.

Aksi di Manokwari
23 Oktober 2012, dibeberapa wilayah di Papua diwarnai aksi, diantaranya Port Numbay (Jayapura), Manokwari dan Fakfak.
Manokwari
Terlihat Mahasiswa Universitas Negeri Papua yg trgabung dalam Komite Nasional Papua Barat hari ini, Melakukan aksi demonstrasi mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar segera memberikan Referendum bagi Papua. 
Info siang ini, Mahasiswa UNIPA sedang melakukan orasi di jalan mereka minta Polisi segera mengeluarkan teman yang di bawa ke polres manokwari dan pihak keamanan segera mengusut kasus penembakan seorang Mahasiswa yang terjadi hari ini di Manokwari Papua.
Fakfak
Di Fakfak Tepat jam 09.30 WIT, aparat dari Polres Fakfak dan Kodim 1706 Fakfak membubarkan secara paksa Massa Pendukung Papua Merdeka dan
Para Tentara Militan KNPB di suruh menanggalkn Pakaian Loreng yg digunakan....

Port Numbay (Jayapura)
 Dari informasi yang didapat via hp, 5 orang anggota Komite Nasional Papua Barat yang ditangkap oleh aparat. (akan diupdate info selanjutnya)


Aksi yang dilakukan pada hari ini sebagai bentuk dukungan pertemuan Tuan Beni Wenda, Tuan Andew Smith,Karolin Lukas, Melinda Jangki dan teman-teman Pengacara Internasional PADA tanggal 23 Oktober 2012 yang akan membahas PENCABUTAN PEPERA dan Gugat Perjanjian New York Agreement dan Roma Agreement di Inggris.

Aksi-aksi damai yang tak dihargai, ternyata ketakutan terbesar yang dirasakan oleh negara indonesia sehingga ruang demokrasi dalam penyampaian aspirasi selalu dibungkam,. Apakah sama rakyat yang berkumpul menyampaikan aspirasi dengan mereka yang bersembunyi melakukan teror dan melakukan tindakan peledakan dan pengeboman di wilayah lain di indonesia ? 
Bangsa Papua dengan berani menyatakan sikap, sebagai bangsa yang merdeka. silahkan indonesia memilih, "Mengakui Kemerdekaan Bangsa Papua atau Memberikan Ruang Referendum" Lebih cepat lebih baik.

Dari berbagai sumber.















Minggu, 30 September 2012

POLISI GREBEK & TANGKAP ANGGOTA KNPB

Wamena, Polisi Indonesia kembali melakukan penggrebekan sekretariat KNPB Wilayah Baliem, Wamena dan melakukan penangkapan terhadap 8 anggota KNPB sore ini (29/9) pukul 05.30, di kompleks Potikelek, Wamena, West Papua.

 Ketua KNPB wilayah Baliem, Simion Dabi saat dihubungi KNPBnews sore ini membenarkan bahwa anggotanya, yakni Sekjen KNPB Wilayah Baliem, Janus Wamu (26), Eddo Doga (26), Irika Kosay (19), Jusuf Hiluka (52), Yan Mabel (33),  Amus Elopere (22), Wioge Kosay (18) dan Melias Kosay (35) telah ditangkap dengan tidak manusiawi di Sekretariat KNPB Baliem, Wamena. 

�Kira-kira pukul 5.30 sore ini Polisi dari satuan Densus 88 dan Polisi dengan senjata lengkap menggunakan 2 truk dalmas, 4 mobil extrada, 2 mobil polisi dan sekitar 14 motor 5 kendaraan masuk dan menggrebek kami punya honai, sekjen dan 7 orang ditahan, dan katanya besok mereka akan kembali bakar rumah honai disini. Kami belum tahu motif penangkapan ini, tapi kemungkinan ini berkaitan dengan skenario menggiring aktivis KNPB ke teroris dengan mengkaitkan kasus peledakan Bom beberapa waktu lalu di jalan Irian Wamena�, terang Dabi dengan nada kesal.
Menurut Dabi penangkapan dilakukan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum serta saat ini kedelapan orang yang ditangkap berada dalam kondisi tidak aman. Kedelapan anggota KNPB saat ini sedang dintrogasi, dipaksa dan diintimidasi di Polres Wamena.
Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo telah mendesak kepada Kapolres Jayawijaya agar kedelapan orang anggotanya dilepas, �Saya baru telepon langsung tapi tidak diangkat, saya hanya SMS kepada Kapolres agar segera membebaskan anak buah saya yang ditangkap, karena itu perbuatan yang tidak beradab dan beradat�, tegas Victor.
Sebelumnya (23/9) lalu, enam anggota KNPB di Timika ditangkap di jalan oleh Polisi Indonesia dan diintimidasi selama sehari di Polres Mimika. Tanpa salah, aktivis  KNPB terus dikejar, ditangkap, diintimidasi dan dibunuh oleh NKRI. (wd)
��
Bagi anda yang peduli terhadap kemanusiaan dan perjuangan bangsa Papua Barat segera desak pembebasan 8 aktivis KNPB kepada Kapolres Jayawijaya Arifin di no hp  +628125421793.

Sumber : KNPBnews

Sabtu, 18 Agustus 2012

� Status Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea adalah Penjajah dan Illegal �

 
PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA
THE NATIONAL PARLIAMENT OF WEST PAPUA
Email : westpapuaparlemen@yahoo.com
=====================================================
West Papua 17 Agustus 2012
Pernyataan Politik
Tentang Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di Territorial West Papua
Parlemen Nasional West Papua telah terbentuk pada tanggal 5 April 2012 untuk melanjutkan fungsi Niuew Guinea Raad ( Dewan Papua) yang terbentuk pada tahun 1961. Parlemen Nasional West Papua ini  bersama rakyat memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri rakyat West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standart-standart hak asasi manusia dan Piagam PBB. Ada sejumlah Resolusi politik yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2012, salah satunya adalah Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di Territorial West Papua.
Menjelang Hari 17 Agustus 2012 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Resolusi Parlemen Nasional West Papua ini kami umumkan.
Adapun latar belakang atau alasan resolusi ini ditetapkan adalah :
  1. Hak Penentuan Nasib Sendiri merupakan unsur Hak Asasi Manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia dengan berpedoman kepada tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta memiliki tanggungjawab yang penuh teradap terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh Negara-negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  2. Pengakuan dan penghormatan atas hak-hak politik bangsa yang belum berpemerintahan sendiri dalam deklarasi akan memperluas rasa keadilan bagi bangsa yang masih hidup dibawah penjajahan dan meningkatkan keharmonisan hubungan bangsa-bangsa berdasarkan Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ;
  3. Pemerintah Kerajaan Nederland melalui Gouverneur Nederlands Nieuw Guinea telah mengumumkan Hak Penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua dan mengibarkan bendera Negara West Papua �Bintang Fajar� disebelah kiri dan bendera Kerajaan Nederland disebelah kanan bendera Perserikatan Bangsa-bangsa dalam posisi sejajar pada satu tiang yang dilakukan dalam suatu upacara resmi kenegaraan pada tanggal 1 Desember 1961 di seluruh teritori West Papua ;
  4. Tidak ada wakil resmi masyarakat pribumi West Papua dalam Badan Panitia Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan tidak menjadi bagian dalam kesepakatan Perjuangan Pembentukan Negara Republik Indonesia ;
  5. Maklumat Persiden Negara Republik Indonesia Ir. Soekarno telah mengeluarkan Tri Komando rakyat (TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 sebagai bukti kejahatan dan pelanggaran terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua ;
  6. Perjanjian Internasional (New York Agreement) yang ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di New York tidak menghormati Bangsa Papua karena tidak melibatkan Nieuw Guinea Raad sebagai Lembaga Politik Representative Bangsa Papua di West Papua dalam proses pembuatan perjanjian ;
  7. Hak politik bangsa dan masyarakat bribumi West Papua untuk menentukan nasib sendiri telah dirampas oleh kekuasaan pemerintah asing Republik Indonesia guna kepentingan politik dan ekonomi mereka, maka masyarakat pribumi West Papua membentuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk berjuang mendapatkan kembali hak politiknya dan mempertahankan integritas politk bangsa dan Ideologi rakyat pribumi West Papua berdsarkan Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ;
  8. Kekuasaan Pemerinta Negara Kesatuan Republik Indonesia di teritori West Papua adalah Pemerintahan Penjajah dan bangsa Papua di West Papua masih berada dibawah administrasi pemerintah penjajah ;
  9. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan membunuh masyarakat pribumi West Papua secara sistematik sejak menerima kekuasaan administrasi penjajah dari Pemerintah Kerajaan Nederland melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan perjanjian internasional yang ditanda tangani oleh pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 15 Agustus 1962 ;
  10. Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 yang menyatakan : � Melarang/menghalangi atas bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman-pengumuman, penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambar-gambar atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.� ;
  11. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 adalah bukti pelanggaran terhadap pasal 22 ayat 1 perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland ;
  12. Pemerintah Republik Indonesia mengambil keputusan keluar dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 7 Januari 1965, sebagai siasat untuk membatasi dan menghalangi tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memberi bantuan dan mengawasi pelaksanaan penentuan pendapat rakyat pribumi West Papua ;
  13. Pelaksanaan penentuan pendapat rakyat pribumi West Papua/Act of free Choice 1969 di West Papua tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dan disepakati dalam perjanjian internasional antara pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1962 di New York (New York Agreement 1962) ;
  14. Jumlah penduduk West Papua yang tercatat pada tahun1969 sebnyak � 809.327 (delapan ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh) orang menurut laporan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mr. Amir Machmud) ;
  15. Pemerintah Republik Indonesia telah merekayasa pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)1969 dengan memilih 1.026 (seribu dua puluh enam) orang mewakili, yang terdiri dari : orang pribumi West Papua sebanyak 40% (empat puluh persen) atau 400 (empat ratus) orang unsur adat dan 60% (enam puluh persen) orang kebangsaan Indonesia yang masuk ke West Papua pada tahun 1963 ;
  16. 95% (sembilan puluh lima persen) orang pribumi West Papua yang mempunyai hak pilih/menyampaikan pendapat diteror, ditangkap dan disiksa, dipenjarakan dan orang pribumi yang bersuara keras untuk demokrasi dan kemerdekaan West Papua dibunuh oleh militer Indonesia sejak 1 Mei 1963 sampai pelaksanaan PEPERA (Act of Free Choice) 1969 dan tindakan pembunuhan sistematik oleh militer dan Polisi Republik Indonesia telah lebih dari empat puluh lima tahun ;
  17. Belum dilaksanakan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsa dan masyarakat pribumi West Papua berdasarkan Pasal 18 d Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia ;
  18. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 2504 tahun 1971 telah memberikan legitimasi kepada pemerintah asing Republik Indonesia untuk menjajah dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua tanpa didasari suatu pelaksanaan Referendum yang sejati menurut praktek Internasional ;
  19. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan teritori West Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dan telah membunuh lebih dari seratus ribu orang pribumi West Papua tanpa alasan kesalahan dibawah legitimasi Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 2504 tahun 1971 ;
Dalam Resolusi Parlemen Nasional West Papua atas nama Rakyat West Papua itu menetapkan
� Status Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea dalah Penjajah dan Illegal �

PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA

KETUA


BUCHTAR TABUNI
WAKIL KETUA
YEHUDA SORONTOW
WAKIL KETUA
RONSUMBRE HARIJ
WAKIL KETUA
Pdt. YAKOB IMBIR, S.Th
WAKIL KETUA
ROMARIO YATIPAI
WAKIL KETUA
MICHAEL BARAGI
WAKIL KETUA
PAULUS LOHO
WAKIL KETUA
 HABEL NAWIPA


Sumber : KNPBnews

Kamis, 16 Agustus 2012

NKRI Hanyalah Simbolisme Di Papua

Oleh : KNPB Pusat

67 tahun kemerdekaan Indonesia dirayakan. Di Papua, daerah yang masih dijajah Indonesia sejak 1962, orang Papua tidak antusias, apalagi ikut merayakannya. Selama 50 tahun Indonesia di Papua Barat, selama itu pula paham NKRI dipaksakan. Karena tidak berhasil mengindonesiakan orang Papua, kini Indonesia memaksakan nasionalisme NKRI melalui simbol-simbol NKRI. Bendera merah putih, umbul-umbul dan semua simbol negara dipasang dimana-mana. Indonesia mengira bahwa dengan begitu mereka akan mampu membangun rasa kesadaran berbangsa Indonesia di Papua.
...
Orang Papua tidak merasakan nasionalisme NKRI. Dan karenanya, orang Papua merasa aneh memandang tingkah laku NKRI yang memajang merah putih dimana-dimana dan memaksakan orang Papua ikut merasakan proklamasih NKRI. Orang Papua tidak merasa memiliki NKRI karena orang Papua tidak terlibat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Tidak pernah ada sejarah orang Papua menggunakan anak panah, tombak, parang dan alat tradisional lainnya berjuang mengusir penjajah untuk mendirikan negara yang bernama NKRI. Tidak pernah ada seorang Papua berkulit hitam, rambut keriting ikut memproklamirkan negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Tetapi sejarah mencatat orang Papua berniat mendirikan negara sendiri dengan deklarasi bangsa 1 Desember 1961, namun upaya itu dipatahkan oleh nafsu ekspansionis Indonesia.

Lain sejarah lain tujuan. Bagai air dan minyak tak akan pernah bersatu, begitulah Indonesia dan Papua. Segala kebijakan pembangunan dengan niat yang baik maupun tidak baik, tidak akan pernah melululantahkan hati orang Papua yang bernasionalisme Papua untuk menjadi manusia yang punya emosional dalam NKRI.

Sekalipun tanah Papua dibalut dengan bendera merah putih dari ujung sampai ke ujung, tetapi Indonesia tidak akan pernah berhasil mencabut hati dan semangat bangsa Papua yang memiliki cita-cita berbangsa dan bernegara sendiri. Kami tetap Papua, dan engkau tetaplah Indonesia. Kami beda dan tetap beda sampai dunia kiamatpun...

 Sumber : KNPB

Jumat, 06 Juli 2012

Daftar Isi

Kamis, 21 Juni 2012

Dari Penjara ke Penjara

Lulus SMA langsung merasakan sel penjara.

Pada tahun 1999, sesudah SMA di Wamena selesai, Mako pergi ke Jayapura. Ini kali pertama ia berhadapan langsung secara dekat dengan tentara. Trauma di masa kecil dengan tentara terulang kembali. 

 Mako ditangkap oleh anggota Kopassus di Pasar Lama Abepura, Jayapura. Ketika sore hari, ia duduk-duduk di Pasar Lama itu, didatangi oleh anggota Kopassus, dibawa ke Waena, Abepura, Jayapura.

Di markas militer itu, ia ditanya dan dinterogasi. Mako menurut saja, saat itu mengaku ia masih tidak mengerti tentang hukum. Ia sadar ketika didatangi tentara ada tanda bahaya yang mengancam dirinya.

"Saya ditanya, kamu anak Pak Matias Wenda? Dorang tangkap saya dan interogasi. Karena dari SD, SMP dan SMA saya sudah biasa melihat situasi itu saya jawab ya, saya benar anak Matias Wenda, walaupun bukan," kata Mako.

Mako dituduh sebagai anaknya Matias Wenda, panglima tertinggi OPM yang saat itu disebut-sebut oleh tentara sebagai pimpinan perjuangan kemerdekaan Papua.

"Karena waktu itu saya pergi ke dia (Matias Wenda), sesudah saya tamat SMA, ke perbatasan PNG (Papua New Guinea)," kata Mako.

Saat itu Mako pergi menemui Matias Wenda, yang dekat dengan kakaknya Amos Tabuni, untuk mengetahui sejarah makam dan kematian dari kakaknya itu.

Mako berujar sebagai anak Matias Wenda, karena sejak kecil, bahkan ketika masih ada di dalam kandungan, dirinya disebut sebagai anak TPN/OPM.

"Karena itu saya harus ketemu lihat dia. Lalu Pak Matias bilang kamu di sini saja. Ah, saya tidak mau di hutan. Saya harus belajar ke kota sekolah saja," kata Mako, mengungkap pertemuannya dengan Matias Wenda.

"Pak Matias itu Bapak punya Om," kata Mako lagi.

Akhirnya, Mako tak ditahan lama, ia kemudian dilepaskan dan dikenai wajib lapor. Mako pun dengan polosnya menceritakan ketidaktahuannya soal hukum, yang ia akui karena itu baru lulus SMA. Saat itu, yang ia mengerti nyawa dirinya telah terancam.

Ia pun taat datang ke markas militer itu untuk melaporkan keberadaanya. Bulan pertama, kedua, dan ketiga ia rajin datang. Namun sesudah bulan keempat ia tak datang melapor. "Saya lari ke Manado untuk kuliah."

Di Manado, Sulawesi Utara, ia memutuskan untuk belajar hukum, dengan spesialisasi Hukum Pidana di Universitas Kristen Indonesia Tomohon. Ia tidak ambil jurusan Hukum Internasional karena kendala dengan Bahasa Inggris.

Selain belajar hukum, di kampus itu ia mulai bergabung dengan aktivis mahasiswa Papua. Pada tahun 2006, masuk ke dalam organisasi pergerakan bernama Sayap Cenderawasih, kedudukan sebagai Dewan Penasehat Organisasi.

Ia juga dipercaya sebagai koordinator penyalur beasiswa oleh para mahasiswa dari Indonesia Tengah, yang berasal dari PT Freeport Indonesia.

Ia pun menghimpun data mahasiswa Papua di Sulawesi Utara dan diajukan ke LPMAK (Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro) di Timika. Namun, usulan itu ditolak oleh direktur pendidikan LPMAK, alasannya beasiswa diprioritaskan bagi suku Amungme dan Kamoro.

Sesudah mengurus usulan beasiswa itu, ia tidak langsung pulang ke Manado namun bergabung dengan para pendulang emas yang ada di Tembagapura.

Ia menghimpun para pendulang emas untuk melakukan protes, yang berujung pada penangkapan dirinya oleh pasukan Brimob.

Mako ditangkap dan ditahan dengan tuduhan sebagai anggota TPN (Tentara Pembebasan Nasional) ahli survei lapangan (operasi).

"Saya ditahan di Polres Timika, Mimika pada tahun 2007. Saya dikenai pasal makar. Namun saya ditahan di Polresta sampai 7 bulan saja," kata Mako.

Ia bisa keluar dari tahanan karena punya kartu mahasiswa dan dapat jaminan dari keluarga di Timika. Saat itu BAP dirinya belum dilimpahkan ke pengadilan, Mako terbang ke Jayapura.

Di Jayapura inilah, Mako bertemu dengan kelompok aktivis yang punya daya juang semangat akan perjuangan rakyat papua. Ia bertemu dengan Buchtar Tabuni dan Victor Yeimo. Mereka duduk bersama membentuk sebuah organisasi Komite Nasional Papua Barat atau KNPB.

Aksi pertama KNPB pada 1 Desember 2008, mereka bikin mimbar bebas sekaligus peringatan hari kemerdekaan Papua Barat di lapangan Theys Eluay, Sentani, Jayapura.

Dua motor gerakan ini, Buchtar Tabuni dan Sepi Sambom ditangkap dan dijebloskan ke penjara.   

Pada 3 April 2009, Mako ditangkap bersama aktivis KNPB lainnya, Diaz Serapi dan Yance Mote, sesudah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRP pada Maret 2009.

Mereka dituduh makar dan melakukan penghasutan. Demo damai itu menuntut: Pepera 1969, Bebaskan Tapol-Napol, Otsus gagal dan Referendum.

Sekitar Oktober 2009, Mako cs divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

"Makarnya tidak terbukti, tapi terbukti penghasutan," kata Gustaf Kawer, penasihat hukum Mako cs.

Bagi Jaksa Penuntut Umum vonis hukuman itu tidak memuaskan, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian putusannya tetap sama vonis 1 tahun 6 bulan, lalu jaksa kembali banding lagi ke kasasi ke Mahkamah Agung.

"Sebelum putusan kasasi turun, tanggal 28 Januari 2010, masa tahanan habis. Jadi tidak sempat menjalani hukuman itu ful (penuh), bebas demi hukum. Waktu itu MA tidak keluarkan perpanjangan penahanan," kata Gustaf Kawer.

Mako tetap konsisten memperjuangkan kebenaran dan komitmen pada prinsip perjuangan yang sudah terasah semasa dia remaja, bahkan masa kanak-kanak.

Sekali pun ia harus menanggung risiko yang berbahaya. Ia tak berhenti menyuarakan ketidakdilan politik dan hak asasi manusia yang terjadi di Papua.

"Saya tidak takut, tidak mundur, karena saya melihat nasib rakyat saat ini ke depan itu sangat tidak jelas, maka kembali lagi walaupun itu risiko, dapat ditangkap, atau dapat ditembak, terus kembali mendorong aspirasi masyarakat melalui penentuan nasib sendiri, sampai detik ini," kata Mako.

"Sesudah keluar, beliau masih aktif menyuarakan itu, saya pribadi, saya katakan, ingatkan, pembebasan sekarang ini bebas demi hukum, bukan bebas murni. Kalau putusan pengadilan MA turun bisa dieksekusi," kata Gustaf Kawer.

"Saya ingatkan kalau putusan MA turun, sewaktu-waktu bisa ditahan, jadi sarankan orang lain saja yang tampil. Tapi kemauan dia tetap aktif," kata Gustaf lagi.

Di akhir wawancara saya dengan Mako, dua tahun lalu di Jakarta, saya bertanya berapa kali dapat tangkap?

"Kelihatannya sudah tiga kali, yang terakhir saya tidak tahu. Mungkin dapat ditembak hee�," kata Mako, sambil tertawa kecil.


Minggu, 17 Juni 2012

POLISI RI DI PAPUA UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH, MENAMBAH MASALAH ATAU BAGIAN DARI MASALAH ITU SENDIRI.?

RAKYAT PAPUA BERTANYA KEPADA POLDA PAPUA �
MENYANGKUT PROSES PEMBUNUHAN PIMPINAN KNPB TUAN MAKO MUSA TABUNI.
Tanggal 14 juni 2012



Berkaitan dengan Stekmen Polda Papua menyangkut Kronologis versi Polda Papua tentang Proses pembunuhan Pimpinan KNPB Tuan mako Tabuni yang sangat kontra dengan Fakta dan keTerangan saksi di lapangan maka dengan ini kami Rakyat Papua merasa perlu kembali mempertanyakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kenapa Polda Papua tidak melayangkan surat panggilan sebanyak Tiga Kali sesuai dengan perundang-undangan RI sebelum penangkapan itu terjadi�? pada hal Tuan Mako Tabuni tidak perna mundur selangkapun atau lari dari tanggung jawab.
  2. jika Polda mau tangkap kenapa tidak hari-hari lain misalnya hari demo damai KNPB di Kantor DPRP menyangkut Proses Penangkapan Tuan Buchtar Tabuni yang tidak procedural�.? atau saat jumpa pers sesudahnya�.?
  3. jika Tuan Mako Tabuni di duga ada di balik peristiwa gangguan keamanan di Papua, maka kenapa tidak menerapkan asas praduga tak bersalah�.?
  4. jika Polda sudah memfonis Tuan Mako Tabuni salah satu pelaku kekerasan di papua maka, kenapa juga orang yang diduga pelaku, dibunuh�?, dan kenapa tidak di tangkap atau di lumpuhkan saja jika melawan atau melarikan diri�.?
  5. Menurut keterangan Polda bahwa Korban menyimpan senjata api, yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Tuan Mako menyimpan senjata api kemudian berusaha lagi untuk merampas senjata Aparat bahkan menurut keterangan Polda sudah berhasil di rampas oleh korban dan kembali mengancam nyawa Pihak Aparat. yang menjadi pertanyaan adalah seberapa kuat dan seberapa berani seorang Mako Tabuni melawan aparat dengan tiga mobil�?
  6.  Tolong jelaskan berapa mobil yang aparat tumpangi�.untuk eksekusi Pembunuhan Tuan Mako tabuni�?
  7. Tolong jelaskan dalam acara kedinasan tetapi kenapa eksekutor mengenakan pakaian sipil atau preman�?
  8. Apa artinya Aparat anda mengenakan Topeng saat eksekutor�?
  9. fakta lubang penembakan terdiri dari kepala perut dan paha tetapi kenapa yang di publikasikan hanya perut dan Paha�?
  10. Kenapa untuk tujuan melumpuhkan, harus disarangkan peluruh sebanyak lebih dari lima peluruh�?
  11. dan apa maksud jika untuk tujuan melumpuhkan tidak saja bawah korban di rumah sakit terdekat seperti RS Dian Harapan�.? dan harus bawa ke rumah sakit yang notabennya adalah milik aparat�?
  12. Kami Tahu Korban sudah meninggal di tempat pembunuhan dengan peluruh lebih dari 5 itu tetapi kenapa harus terkesan pasang oksigen, infuse Dll di RS Bayangkara� ??
  13. Jika yang selama ini Polisi tuduh Mako Tabuni adalah Dalang dari semua peristiwa yang harus minta pertanggung jawaban secara Moral dan hokum tetapi beliau sudah tiada trus kepada siapa Polda minta keterangan��.? Bukankah Kami dari KNPB termasuk Mako Tabuni dari awal mendukung dan mendesak agar otak Pelaku gangguan Keamanan di Papua Harus di usut tuntas�..?
  14. Kenapa Polda Interogasi yang diduga saksi dengan siksaan yang luar biasa dan memaksa merea untuk mengaku mereka adalah Pelaku dari rentetan peristiwa di Papua�.?

Berikut Kronologis versi Saksi di Tempat kejadian :
Ini kronologi terjadinya penembakan di perumnas 3 Waena Jayapura Papua:
  1. Korban seperti biasanya pagi itu turun untuk makan pinang, bersama dengan dua rekan lainnya.
  2. pada saat korban makan pinang 3 (tiga) Mobil kijang masing2 berwarna biru, hitam dan silver meleju perlahan-lahan dari arah abe menuju putaran perumnas 3.
  3. (dua) mobil berhenti di sekitar pos Polisi (yanmar) setempat
  4. 1. Mobil berwarna biru terus melaju perlahan ke putaran perumnas 3 pas dekat korban selanjutnya melepaskan tembakan sebanyak 5 kali menggunakan senjata laras panjang (bukan pistol).
  5. Penembak mengenakan topeng.
  6.  Korban yg tertembak belum terdata berapa orang dan identitasnya.
  7.  Setelah melepaskan tembakan mobil biru tancap gas melaju kea rah Abepura kemudian di-ikuti kedua mobil yg menunggu di pos yanmar tadi.
  8. Berapa menit kemudian masa dari arah kampus uncen atas (arah sasaran penembak tadi) datang membakar 1 ruko/ rumah dekat pos yanmar, membakar sebuah mobil dan beberapa unit sepeda motor.
  9. Polisi tiba di lokasi setelah lebih dari stengah jam berlalu.

Sumber: Tukang bangunan yang sedang merenaovasi ruk (kanan dari arah abe) persis putaran prumnas 3 dan pemilik ruko. tadi menyaksikan langsung.

AN. KELUARGA DUKA, RAKYAT DAN BANGSA PAPUA BARAT
PARLEMEN NASIONAL PAPUA BARAT
Kordinator

HAKIM BAHABOL



 ANGGOTA

Sumber : Catatan Facebook

Sabtu, 16 Juni 2012

Pemakaman Revolusioner Tn. Mako Tabuni (Photo)

Pemakaman almarhum revolusioner Bangsa Papua Musa Mako Tabuni yang ditembak oleh aparat militer RI tanggal 14 Juni 2012 di Waena Perumnas III Jayapura Papua.


Ibadah sidang perkabungan dimulai pada pukul: 13: 50 WP; ibadah dipimpin oleh salah satu pendeta: Noak Nawipa. 
Dia juga Mengatakan walaupun Musa Mako Tabuni dibunuh, tetapi perjuangan tetap akan dilanjutkan, tanpa takut untuk meraih kemenangan Pembebasan Nasional Bangsa Papua.



















Jenazah Almarhum Revolusioner Bangsa Papua Barat. Musa Mako Tabuni dimakamkan pada hari ini tanggal 16 Juni 2012, di Pekuburan Umum Sereh, Sentani Papua Barat. pada pukul: 15: 00 WP di Sereh. Pemakaman Mako Tabuni ini hari diringi sang Bintang Kejora.





Sumber : KNPB

Rabu, 06 Juni 2012

Sikap Patriot Pejuang Papua Merdeka

Sikap Patriot KNPB



Sejak awal kami berikrar bersama massa rakyat kami, rakyat bangsa West Papua bahwa perjuangan kami adalah perjuangan yang damai. Kami manusia bermartabat yang sangat memahami arti kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi. Kami sangat yakin bahwa perjuangan damai adalah satu-satunya metode dalam perjuangan kami menuntut hak kami sebagai suatu bangsa yang layak merdeka diatas tanah kami.

Kami sangat meyakini politik kolonialisme Indonesia diatas tanah kami, bahwa Indonesia dengan kekuatan hukum terus menghukum aktivis KNPB tanpa keadilan; Indonesia dengan kekuatan TNI/Polri terus menangkap, mengintimidasi, meneror dan membunuh aktivis West Papua guna mendegradasi gerakan perjuangan damai yang dilakukan oleh KNPB.

Juga, kami sangat yakin bahwa media cetak maupun elektronik dipakai oleh Indonesia sebagai alat propaganda penguasa agar mampu mempolarisasi opini nasional Indonesia maupun internasional dengan membuat berita-berita palsu untuk memperburuk citra gerakan damai yang kami lakukan di West Papua.

Oleh karenanya, bersama rakyat kami, bersama leluhur kami, bersama tulang-belulang yang bertebaran diatas tanah surga, bersama cucuran darah dan air mata rakyat pemilik negeri, dan bersama Allah moyang kami bangsa Papua, demi pembebasan untuk perdamaian dunia, kami katakan dengan tegas bahwa kami tidak akan mundur satu langkah pun dari garis perlawanan, walau hilang patriot kami, tidak akan mampu engkau goyah garda revolusi kami, sebab hanya ada satu kata �LAWAN� dalam setiap darah yang mengalir di tubuh kami.


By. Viktor Yeimo; June 05, 2012
 
Copyright © 2013 -2018 KNPBnews
Design by FBTemplates | BTT