BREAKING

Minggu, 28 September 2014

KETUA PNWP BUCTHAR TABUNI SAMPAI KAPAN PUN BANGSA PAPUA TIDAK AKAN PERNAH MENJADI BAGIAN DARI INDONESIA/ MELAYU

Ketua PNWP Bucthar Tabuni
Setelah saya ikuti perbincangan Pangdam XVII/ Cenderawasih, saudara Mayjen TNI, Drs. Cristian Zebua, M.M di bintang papua bagian ke I, II dan III. Dari perbincangan ini membawa saya pada sebuah kesimpulan bahwa. Saudara Pangdam memiliki nafsu yang tinggi untuk memainkan politiknya agar bagaimana memenangkan pikiran orang melanesia di Papua Barat untuk memiliki ideologi merah Putih atau NKRI harga mati. 

Ternyata prakteknya di papua barat adalah jauh dari pikiran beliau yang termuat dalam berbincangan Pangdam yang di dukung oleh Wakapolda Papua, saudara Paulus Waterpau di bintang papua bagian I, II dan III. Politik untuk Memenangkan pikiran orang melanesia di Papua Barat agar memiliki ideologi merah putih atau NKRI harga mati yang dimainkan oleh saudara pangdam dan polda papua adalah dengan unsur paksaan.

Contohnya adalah mengejar, menangkap, menembak mati, menahan dan menculik kepada aktivis HAM yang berjuang secara damai dan bermartabat. Saya adalah salah satu pemimpin masa rakyat yang memimpin rakyat melanesia di Papua Barat yang selama ini berjuang secara damai dan bermartabat yang menjadi korban pemaksaan untuk mencintai ideologi merah putih (NKRI harga mati). 

Dari penjelasan ini saya tegaskan kepada pemerintah Indonesia lebih khusus kepada TNI/POLRI agar mainkalah politik mengambil hati rakyat untuk mencinta ideologi merah putih atau NKRI harg mati di wilayah bangsa melayu dan untuk wilayah bangsa melanesia tidak dan sampai kapanpun tidak akan pernah orang melanesia menjadi orang Indonesia melayu. Saudara Pangdam XVII cenderawasih. Selamat tinggalkan tugas pejajahan dan sampai kita jumpa di neraka atau surga.

STATUS POLITIK PAPUA BARAT HARUS DISELESAIKAN MELALUI MAHKAMA INTERNASIONAL (ICJ)

Ones Nesta Suhuniap
Situasi keamanan dan Hak Asasi Manusia di teritori West Papua mulai terganggu sejak Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesai mengambil inisiative bersama militer Indonesia melakukan upaya untuk merebut wilayah koloni Nederlands Nieuw Guinea dan menguasai West Papua dari kekuasaan Pemerintah kolonial Nederland tanpah hak dan inisiative tersebut ditentang oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Drs. Mohamad Hatta dengan alasan Ras dan Kebangsaan yang berbeda serta kewajiban Pemerintah Republik Indonesia menghormati Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua.

 Namun Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesia tetap pada kehendaknya yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 26 Juni 1945, Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1514(XV) tanggal 20 Desember 1960 dan alinea Pertama Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pemerintah Republik Indonesia dan Angkatan Perang Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno Presiden Republik Indonesia yang mengumumkan Maklumat Tri Komado Rakyat (TRIKORA) di Alun-alun Jog Jakarta, 19 Desember 1961 mengawali kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia Bangsa Papua dengan melakukan tindakan Infiltrasi, Konfrontasi dan Aneksasi wilayah West Papua tanpa hak dengan memanfaatkan situasi politik dunia yang terbagi antara kekuatan kelompok Komunis yang dipimpin Uni Sovyet bersama Tiongkok dan Kelompok Liberalis yang dipimpin oleh Amerika Serikat.

Pemerintah Republik Indonesia berhasil di rangkul oleh Pemerintah Amerika Serikat yang didukung oleh TNI AD dan menerima tawaran penyelesaian melalui perundingan yang difasilitasi Duta Besar Amerika Serikat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mr.Oswalt Bunker.

Mr. Oswalt Bunker Duta Besar Amerika Serikat di PBB mendesaign Persetujuan New York yang pada prinsipnya mengamankan tujuan dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dengan harapan Pemerintah Amerika Serikat mendapatkan hak investasi di Indonesia secara khusus di West Papua melalui dokumen kesepakatan yang didesaign Mr. Oswalt Bunker, hal tersebut nampak jelas dalam penandatanganan Kontrak Karya PT. Free Port Mc. Moran 1966 atas eksploitasi Tambang Emas dan Tembaga di Tembagapura West Papua sebelum pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua di bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea tahun 1969 sebagimana pasal 18 d dan 22 ayat 1 Persetujuan New York yang ditandatangani oleh Pemerintah kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di gedung Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.

Sejak berakhirnya Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa UNTEA di West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea 1 Mei 1963 dan kemudian Kekuasaan Administrasi diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam bulan tersebut Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 yang Menyatakan : � Melarang/menghalangi atas bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman-pengumuman, penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambar-gambar atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.�

Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 adalah bukti pelanggaran terhadap pasal 22 ayat 1 Persetujuan New York tanggal 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland.

Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963, memberi legitimasi kepada militer Indonesia untuk melakukan intimidasi dan operasi penangkapan, penahanan sewenang-wenang tanpa bukti kesalahan terhadap orang pribumi Papua, penyiksaan, pemerkosaan terhadap perempuan dan ibu-ibu Papua, perampokan dan perampasan terhadap harta benda warga masyarakat pribumi Papua, Pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia dan Demokrasi bangsa Papua yang bersuara keras untuk keadilan dan penegakan pasal 22 ayat 1 Persetujuan New York 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia. 

Kejahatan terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia bangsa Papua yang dilakukan oleh militer Indonesia berlangsung sampai pelaksanaan PEPERA 1969, July-Agustus dibawah legitimasi Keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor : 8/Mei/1963.
Pada tahun 1967, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 199/1967, Irian Barat dijadikan salah satu Projek diantara 17 Projek Nasional yang mengalami perobahan susunan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18/1969, dijadikan Sektor-Sektor dimana Irian Barat (West Papua) termasuk sebagai salah satu sektor Khusus.

Untuk merealisir Operasi Sektor Khusus tersebut, Amir Machmud Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Ketua Sektor Irian Barat segera mengeluarkan Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang meliputi :

a. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 31 s/d 38/1968, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Musyawarah Kabupaten-Kabupaten. 

b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29/1969, tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi, Tugas dan Wewenang serta Tata Kerja Sektor Irian Barat.
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. IB X/1/1/2, tentang Pedoman Operasi yang merupakan kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Sektor Irian Barat.
d. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/X/1969, tenteng Realisasi Pemantapan dalam bulan Mei dan Djuni 1969 dan Pengamanan Pelaksanaan Pepera.

e. Pedoman No. 12 tahun 1969, tentang tjara kerja Panitia Pembentukan Dewan-Dewan Musyawarah Pepera di Kabupaten-Kabupaten di Irian Barat. 

Ketentuan yang dimaksud pada butir a sampai dengan e menegaskan bahwa Pepera 1969 dilaksanakan dalam bentuk musyawarah-mufakat melalui perwakilan yang diseleksi dan ditunjuk oleh Panitia Sektor Irian Barat yang konsultasinya dimulai 14 July 1969 di DMP Merauke sampai dengan selesai tepat pada tanggal 2 Agustus 1969 di DMP Djayapura.

Anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) yang dipersiapkan oleh Panitia Sektor Irian Barat 1969, ditugaskan untuk membaca naskah Pernyataan Sikap yang telah dirancang oleh Pemeritah selaku Panitia Sektor Irian Barat dalam musyawarah-mufakat yang bunyi kalimatnya sebagai berikut : � Tetap bersatu dengan Negara Republik Indonesia dan tidak mau dipisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.� 

Keterangan Anggota Dewan Musyawarah Pepera bahwa Naskah Pernyataan yang dibaca dan ditandatangani oleh mereka adalah sangat bertentangan dengan hati nurani mereka, namun mereka tidak bisa melawan karena sejak dipilih dan ditetapkan sebagai anggota DMP sampai saat dijemput dan diantar oleh militer Indonesia menuju gedung tempat pelaksanaan Musyawarah-mufakat. Dalam perjalanan mereka dibawah tekanan dan diancam dibunuh oleh militer Indonesia, jika kalimat yang diucapkan bertentangan dengan naskah pernyataan yang telah disiapkan oleh Panitia Sektor Irian Barat dan diserahkan kepada Anggota Dewan Musyawarah Pepera.

Pada akhir tahun 1969, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Mr.Adam Malik, menyampaikan hasil pelaksanaan PEPERA yang cacat hukum pelaksanaannya kepada Sekretaris General Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai laporan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 Persetujuan New York 15 Agustus 1962.
Pada tahun 1971, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Resolusi nomor 2504, yang menerima pelaksanaan dan hasil PEPERA 1969 July � Agustus. Resolusi 2504/1971 tersebut memberikan legitimasi kepada pemerintah asing Republik Indonesia untuk menjajah dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua tanpa didasari suatu pelaksanaan Referendum yang sejati menurut praktek Internasional ;

Selanjutnya dibawah legitimasi Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2504/1971, Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jenderal TNI Soeharto Presiden Republik Indonesia menetapkan teritori West Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) yang didukung oleh Doktrin Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru dan telah membunuh lebih dari seratus ribu orang pribumi West Papua tanpa alasan kesalahan namun hanya karena menuntut keadilan atas Pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua.
Status politik Papua Barat dalam NKRI adalah masalah utama bangsa Papua Barat. Statusnya, belum final.

Trus, Bagaimana menyelesaikannya?
Ada dua cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan secara internasional, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa. Tapi, setelah perang dunia ke-II PBB menyeruhkan tidak dengan paksa. Cara penyelesaian secara damai ada dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasajasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian dibawah naungan PBB. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk (Mahkama Internasional).
Mahkama Internasional.

Mahkama Internasional, International Court of Justice (ICJ) adalah badan kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Ia berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanganpertimbangan hukum Internasional. Jadi, kalau masalah Papua Barat mau selesai, maka orang Papua Barat dengan segala kekuatannya menjadikan wilayah Papua Barat sebagai wilayah yang sedang bertikai. Jangan diam, bergerak dan beraksi.

Ketika Mahkamah Internasional mau bicara, orang Papua Barat butuh Pengacara Internasional. Maka, saat ini kita punya Internasional Lawyers for West Papu ILWP. Ingat, ILWP adalah pengacara Papua Barat. Karena kasus Papua Barat adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional.

By. Nesta. 
 

Rabu, 24 September 2014

KETUA PNWP BUCHTAR TABUNI : AKSES JURNALIS INTERNASIONAL MASUK KE PAPUA BARAT

Ketua PNWP Buchtar Tabuni, Saat berorasi (foto, Pribadi BT)
""Saya tidak mau pergi dan tidak akan pernah pergi. Saya lahir disini, besar disini, matipun disini karena ini tanah air saya yang di wariskan oleh moyang saya. Indonesia yang harus keluar""
SUARA CENDRAWASIH KOLAITAGA, West Papua - Papua Barat yang sebelumnya merupakan koloni Belanda tetapi diserahkan kepada Indonesia pada tahun 1960 tanpa konsultasi dari masyarakat adat dan sepenuhnya bertentangan dengan keinginan mereka. Orang-orang Papua Barat ditolak hak-hak dasar mereka untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan sejak saat itu dan berjuang untuk hak-hak mereka sampai hari ini terhadap militer Indonesia yang semakin brutal yang telah menewaskan sekitar 500.000 penduduk asli Papua. Dalam upaya untuk menutupi kekejaman HAM, genosida dan pekerjaan; pemerintah Indonesia masih melarang wartawan asing dari pelaporan di Papua Barat dan dengan ancaman kekerasan membatasi bahkan wartawan lokal dari mendokumentasikan perjuangan kemerdekaan.



Orang-orang Papua Barat sangat membutuhkan akses wartawan internasional dan kebebasan media di negara mereka sehingga dunia luar akan dapat memperhatikan pelanggaran hak asasi manusia terjadi di sana. Hal ini akan memungkinkan masyarakat internasional untuk bertindak untuk mencegah kekerasan tersebut terhadap orang Papua Barat di masa depan dan memungkinkan mereka hak asasi manusia mereka, termasuk hak lama tertunda mereka untuk menentukan nasib sendiri.



Baru-baru ini militer Indonesia memulai operasi di wilayah Lanny Jaya Papua Barat dalam upaya untuk membasmi sentimen pro-kemerdekaan. Tentara Indonesia saat ini membakar desa-desa, membunuh ternak dan memaksa ribuan penduduk desa mengungsi bersembunyi di hutan di mana mereka menderita dalam kemiskinan. Pada 6 Agustus, dua wartawan Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat yang telah berusaha untuk mendokumentasikan situasi darurat ini untuk Perancis / Jerman Channel TV Arte, ditangkap oleh polisi Indonesia. Mereka diancam dengan 5 tahun penjara dan denda $ 40.000 hanya karena mereka adalah wartawan yang beroperasi di Papua Barat.



Saya mengimbau Anda untuk menyenangkan mendesak pemerintah Australia untuk bergabung dengan Selandia Baru dengan memanggil pemerintah Indonesia untuk mengizinkan akses wartawan internasional penuh dan kebebasan media di Papua Barat.



Desakan international sangat penting untuk menekan negara Indonesia untuk memungkinkan kebebasan media asli sehingga wartawan internasional seperti Thomas Dandois dan Valentine Bourrat dan orang-orang Papua Barat dapat dengan bebas melaporkan situasi nyata dan mendesak di Papua Barat.



Ini adalah harapan saya yang tulus bahwa dengan dukungan anda dan pemerintah anda maka, pemerintah Indonesia akhirnya akan membiarkan kebenaran diberitahu dan dunia akan bertindak untuk membiarkan orang-orang Papua Barat mendapatkan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

West Papua, Holandia Hutan Belantara  24 September 2014 





Hormat saya, Buchtar Tabuni, Ketua Parlemen Nasional West Papua

Selasa, 23 September 2014

BERITA DUKA KEPADA SELURUH PEJUANG PAPUA MERDEKA!!!

Tuan Ottopariaus Kudiai

BERITA DUKA KEPADA SELURUH PEJUANG PAPUA MERDEKA!!!
=======================
Kematiannya para aktifis Pejuang Papua Merdeka atas nama: OTO PARIANUS KUDIAI, tadi, 24 seprmber 2014, RSUD Kab. Nabire. Jam; 04.00 pagi subu wpb.


Selamat jalan kawanku seperjuangan kami tidak lupahkan, jiwa semangatmu and sikap militanmu dalam perjuangan. Kawanku perjuangan sisa yang engkau tingalkan kami akan lanjutkan sampai titik darah pengabisan, merebut kemenangan kita yang sejati.

Tuhan...! kenapa ciptakan kami manusia Papua, diatas tanah ini? Jangan!...jangan and jangan tidak boleh hal itu terjadi.


Kawanku kata-katamu saya tidak akan lupahkan pada saat selesai ibada DUKA NASIONAL kepergianya toko pejuang Papua Merdeka alm; Dr. Jhon Otto Ondowame. Duduk kursi revolusi sambil minum kopy di halaman, sekertariat KNPB pusat. Minggu lalu saat jumpah kita mabes KNPB Pusat Vietnam Numbay. Kawan kepergianmu tidak terasa kenapa! Kawan bisa pergi cepat-cepat, kawam pekerjaan kita belum selesai ini. Kawan Hatiku terasa pedih.


Selamat jalan!...and selamat jalan kawanku.

Kami seluruh crew KNPB dari wilayah, konsulat, sektor dan sel-sel sampai pusat menyampaikan turut berdukacita, and kami akan doakan. Supaya arwahmu menerima sisi kanan ALLAH.


Kawan tidak tinggal diam...sisa perjuangan yang engkau tinggalkan ini kami akan selesaikan dan merebut samapai titik darah penghabisan nanti.

By : Mecky Yeimo


Saat Bersama di Jalan kami sampaikan maksud Isi Hati Rakyat di Publik.... kawan selamat jalan Jantungku... pissssssssss (foto, Umagi)

Senin, 22 September 2014

KETUA PNWP BUCHTAR TABUNI : PEMBUNUH TAK PERNAH JUJUR, JIKA DI ADALAH PEMBUNUH

KETUA PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA (PNWP) BUCHTAR TABUNI (Foto, Pribadi fb)
Setelah saya pelajari pernyataan saudara Kapolda di bawa ini, Saya pertegas kembali sesuai pernyataan saya sebelumnya di group ini bahwa. Pembunuh tidak akan pernah mengakui, jikalau dia adalah pembunuhnya. Untuk itu, saya sarankan kepada seluruh crew KNPB untuk tidak melayani niat kepolisian Polda Papua. Namun, yang harus di lakukan seluruh crew KNPB adalah terus dan tetap Campaign tentang penculikan activists KNPB kepada solidarity international.

Kapolda Minta Uji DNA Mayat dalam Karung
Kamis, 18 September 2014 , 08:18:00

SORONG - Kasus penemuan mayat dalam karung yang diduga Ketua KNPB Sorong Marthinus Yohame sampai saat ini masih menjadi misteri. 

Kapolda Papua Irjen Drs. Yotje Mende M.Hum menegaskan, ia telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota untuk menseriusinya. Bahkan Kapolda memerintahkan, gar dilakukan uji DNA mayat tersebut guna memastikan identitasnya.

Karena sampai saat ini, polisi belum berani memastikan jika mayat yang ditemukan di perairan Pulau Nana Dum, Distrik Sorong Kepulauan tersebut merupakan ketua KNPB Martinus Yohame.

"Walau penyidik sudah menyampaikan kelihatannya itu memang benar, karena adanya barang-barang milik korban seperti gelang, dan jam tangan, tapi saya sampaikan belum seratus persen," ujar Kapolda.

Namun ia menegaskan, pihaknya masih membutuhkan bukti kuat yakni melalui uji DNA yang akan dilakukan. Untuk keperkuan uji DNA tersebut, tentunya harus dilakukan penggalian kubur untuk mengambil sample yang akan diuji. Kendala yang mungkin akan dihadapi yakni persetujuan dari pihak keluarga korban.

Kapolda meyakinkan, jika polisi sebagai penyelidik dan penyidik tetap akan mengajukan untuk dilakukan pengambilan sampel guna uji DNA yang dimaksud.
"Karena ini kita nyatakan patut diduga sesuai uji materil yang bisa menentukan di sini adalah uji DNA," ujarnya.

Kapolda pun berharap adanya sikap kooperatif dari keluarga untuk memberikan dukungan. Sedangkan dari hasil gelar perkara yang diikutinya Selasa malam lalu dengan penyidik Polres Sorong Kota, ada tiga saksi kunci yang sebelum ditemukannya korban sempat bersama-sama dengan korban. Namun, saksi kunci yang diharapkan dapat menguak misteri kronologis kejadian jika benar mayat yang dimaksud adalah ketua KNPB, telah dilakukan pemanggilan.

Namun sayangnya tiga saksi kunci tersebut tidak bersedia hadir hingga saat ini. Menyikapi kondisi itu, Kapolda menyarankan agar penyidik melakukan pendekatan secara persuasif kepada tiga saksi yang dimaksud karena bisa menjadi saksi kunci.

"Dia sebagai warga negara yang baik saya minta untuk mau bersedia diperiksa oleh penyidik, bahkan sekarang terkesan tidak ada di tempat, saya katakana memang sekarang mereka belum kooperatif tapi mudah-mudahan mereka mau, ini yang saya minta," harap Kapolda.

Selain itu, Kapolda juga menyarankan penyidik untuk melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan teman-temannya untuk membantu kepolisian. Kapolda juga mengungkap adanya informasi kemungkinan persoalan perempuan yang diduga sempat bersama korban sebelumnya. Perempuan yang dimaksud Kapolda yakni teman-teman yang sempat bersamanya. Setelah dicek, satu di antaranya saat ini sudah berada di Merauke.

"Saya periksa berita acaranya belum ada, dan memang saya sampaikan apa yang dilakukan Polres Sorong Kota masih sangat-sangat datar, makanya saya pun akan memerintah dari Polda untuk membantu karena ini kasus pembunuhan," tandasnya.

Dari hasil gelar perkara, Kapolda juga menerima laporan adanya informasi jika sebelumnya korban sempat bertemu dengan seseorang yang mengaku dari Komnas HAM. Ia memerintahkan, agar informasi itu didalami guna mengungkapkan kebenarannya, apakah benar orang yang dimaksud berasal dari Komnas HAM.

Pertemuan itu terjadi tanggal 20 Agustus, dalam waktu bersamaan handphone korban tidak aktif, tetapi malamnya pukul 23.00 WIT sesuai keterangan saksi nomor handphone korban kembali aktif.

"Ada saksi di sini tetapi saya tidak sebutkan ya, karena kita masih mendalami siapa orangnya dan lain-lain, ini sebagai pembuka tabir yang mudah-mudahan ya," tandasnya.(reg).

Sumber : Grup KETUA PNWP BUCHTAR TABUNI

Selasa, 16 September 2014

KNPB : 29 DIBUNUH, 40 TERPENJARA, 5 DPO POLDA PAPUA

Dari kiri, Basoka Logo Jubir KNPB, Victor Yeimo tengah dan Ones Suhuniap (kanan) sekretaris KNPB
Victor Yeimo mengatakan sejak Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berdiri tahun 2008 hingga 2014 ini, pemerintah Indonesia melalui institusi TNI/POLRI telah membunuh 29 anggotanya.
�Anggota KNPB dibunuh dan dihilangkan tanpa ada pembuktian. Martinus Yohame itu pembunuhan yang ke 29,� tutur Victor Yeimo, Ketua Umum KNPB, kepada awak media, Selasa (10/9) di Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Menurut Victor, pembunuhan ketua KNPB Sorong Raya, Martinus Yohame setelah diculik tanggal 20 Agustus dan mayatnya ditemukan tanggal 26 Agustus serta pembunuhan anggota KNPB sebelumnya merupakan kejahatan Negara. Namun, hingga saat ini negara tidak pernah mau mengakui itu. Negara lebih memilih diam.
Karena ini alasan kemanusiaan, Victor mendesak pemerintah Indonesia mengakui kejahatan di Papua Barat. �Kami minta Polda segera mengeluarkan pernyataan itu dilakukan oleh instutusi TNI/Polrih bahkan Kopasus,� tegasnya.
Victor menilai, upaya pembunuhan terhadap anggota NKPB belum pernah berakhir. Polda Papua kembali merilis sejumlah nama Daftar Pencaharian Orang (DPO). Mereka itu atas nama Patris Wenda, Huber Mabel, Nael Elopere, Simeon Daby, Ronald Hiluka dan Herry Kossay.
�Tujuh DPO Polres Jayawijaya itu melanggar pasal 187, 340 dan 365 KUHP Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang pembunuhan dan perampasan senjata, serta pembunuhan berencana,� kata juru bicara Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo kepada media, Jumat (5/9).
Kalau sudah menjadi DPO, menurut Victor Yeimo, pihak Polda Papua kapan saja bisa melakukan penembakan dan pembunuhan.
Anggota KNPB yang menjadi DPO itu, menurut Victor, satu permainan dari target lain. �Sebenarnya ada yang mereka targetkan dari list DPO itu. Huber Mabel yang sudah mereka tembak tahun 201
2 ada dalam daftar. Dan Buctar Tabuni dan Wim Medlama yang menjadi DPO tidak ada dalam daftar itu.� tambah Victor.
Menurut Victor, alasan yang mereka kenakan untuk mengeluarkan DPO itu menyangkut masalah yang sudah selesai.
�Kasus yang sudah selesai tahun 2010. Kalau alasan boikot pilpres, kami sudah memberikan pernyaan boikot dengan tidak ikut pilpres, tanpa ada kekerasan itu sudah jelas sejak awal,� tegasnya.
Karena itu, Victor berharap Polda Papua menghapus anggotanya dari daftar DPO.
�Polda Papua hapus nama anggota KNPB dari lst DPO.�
Selain pembunuhan, pengejaran, hingga saat ini, puluhan anggota KNPB sedang menjalani hukuman penjara. Puluhan aktivis itu tersebar di penjara di seluruh tanah Papua.
�Anggota KNPB ada sekitar 40 an lebih dipenjarahtetapi ada beberapa yang sudah bebas,� tambah Yeimo.
Semua upaya pemerintah Indonesia itu, menurut Victor tidak akan pernah mengangu komitmen KNPB melakukan perlawanan. �Kami sudah komitmen pada gerakan perlawanan tanpa kekerasan. Karena itu, Polda jangan provokasi KNPB melakukan tindakan pidana. Hentikan tindakan-tindakan yang mengkriminalisasi,� tegasnya. (Jubi/Mawel)

Sumber : Jubionline
 
Copyright © 2013 -2018 KNPBnews
Design by FBTemplates | BTT