Surat Klarifikasi atau Surat Balasan KNPB Atas Penolakan Surat Pemeberitahuan KNPB Oleh Polda Papua
KNPB Pusat (foto,KNPB) |
Badan Pengurus Pusat KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPP-KNPB)
( Central Board Of The Nasional Committee For West Papua
Nomor : 0092.I/EX/SK.BPP-KNPB/X/2014
Perihal : Klarifikasi dan Dasar Hukum Demonstrasi tgl 13 Oktober 2014
Kepada
Yth : DIT. INTELKAM POLDA PAPUA
Di -
T e m p a t
1. D a s a r : MUKADIMA UNDANG-UNDANG DASAR NKRI 1945 �Kemerdekaan Adalah Hak Segalah Bangsa�
a. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
b. Undang-undang No. 9 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
c. Deklarasi Universal PBB No. 10 Tahun 1948.
d. Deklarasi Universal PBB, pada Artikel 16, tentang Hak Sipil dan Politik.
e. Penegakan Hukum NKRI diluar Tanah Papua [Jawa, Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi] tidak membutuhkan Ijin/menerbitkan Surat Tanda Terimah Pemberitahuan (STTP), yang ada adalah Surat Pemberitahuan Bahwa besok atau Lusa ada Demonstrasi, untuk pihak Keamanan atau Kepolisian mengetahuinya.
2. Berdasarkan Sejarah Nasional Bangsa Papua Barat dan Keberadaan Pemerintahan NKRI diatas Tanah Papua Barat bahwa:
a. KNPB ada dan didirikan tahun 1961, yang disebut Komite Nasional Papua (KNP), sebelum NKRI secarah resmi menduduki di atas Tanah Papua Barat.
b. KNP atau sekarang disebut KNPB berada dibawah aturan Hukum dan Per-Undang-Undangan Internasional/PBB, Pasal 37 Tahun 1946.
c. KNP/KNPB telah terdaftar di dalam Sejarah dan Administrasi Rakyat Bangsa Papua Barat.[ New Guinea Raad ]
d. Atas Dasar Sejarah Bangsa Papua Barat, Keberadaan NKRI diatas Tanah Papua ILEGAL. Karena Perjanjian New York Agreement 1962 dan Rekayasa PEPERA 1969, dimana prosesnya tidak sesuai Prinsip-prinsip dan Standar-Standar Hukum dan HAM Internasional.
3. Sesuai dengan Sejarah Bangsa Papua dan Praktek Hukum NKRI, maka KNPB secara tegas Menolak Surat Dir- Intelkam Polda Papua, No. B/63/X/2014/Dit-Intelkam. Perihal: Jawaban Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkannya STTP [Surat Tanda Terima Pemberitahuan].
4. KNPB tetap Memediasi Rakyat Papua Barat untuk melakukan Aksi Demo Damai ( Demonstrasi Damai ), Dalam rangka Mendesak Pembebasan 2 Jurnalis Asal Negara Perancis yang di tangkap oleh Polisi NKRI di Wamena pada tanggal 6 Agustus 2014.
5. KNPB siap bertanggung jawab atas Penegakan Hukum dan Perundang-undangan NKRI diatas Tanah Papua Barat, dengan konsekwensi apapun, resiko dan sanksinya.
6. Demikian penyampaian dari kami. Atas kerjasama yang baik dalam Penegakan Hukum di Tanah Papua Barat, patut kami sampaikan Berlimpah Terimah Kasih. Tuhan Memberkati kita sekalian.
Port Numbay_West Papua, 10 Oktober 2014
Badan Pengurus Pusat
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT [KNPB]
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT [KNPB]
Ones Suhuniap
Sekum
Sekum
Tembusan Kepada Yth:
1. Parlemen Nasional West Papua [PNWP]
2. International Parliement For West Papua [IPWP]
3. International Lawyers For West Papua [ILWP]
4. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI INGGRIS
5. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI BELANDA
6. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI Pert AUSTRALIA
7. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI PNG
8. MALANESIA SPEARHEAD GROUP [MSG]
9. ARSIP
Posting Komentar