Ketua PNWP Bucthar Tabuni (foto, WK) |
KNPB telah mengirim surat pemberitahuan rencana aksi mereka ke Polisi, namun Polisi telah mengirim surat kepada KNPB untuk menyatakan menolak dan tidak memberikan ijin kepada KNPB untuk melakukan aksi demonstrasi secara damai. Walaupun Polisi melarang tetapi KNPB pada komitmennya tetap melakukan aksi demonstrasi itu secara damai.
Sikap KNPB ini terbukti pada tanggal 13 Oktober KNPB di 9 wilayah di West Papua melakukan aksi demonstrasi damai. Polisi bergerak dengan cepat memblokir titik-titik kumpul dan melakukan ancaman intimidasi kepada massa demonstrasi itu.
Polisi membubarkan aksi demonstrasi damai itu dan menangkap 40 aktivis KNPB di Merauke dan 16 Aktivist KNPB di Jayapura, sehingga jumlah ativist KNPB yang ditangkap adalah 56 orang.
Lanjut Buchtar mengatakan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah wadah yang dibentuk oleh rakyat West Papua sebagai media perjuangan rakyat dalam memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri secara damai dan menjadikan Referendum sebagai jalan tengah untuk mendudukan persoalan West Papua secara adil dan bermartabat.
Atas dasar inilah KNPB dalam 6 tahun terakhir ini memobilisasi rakyat untuk menyatakan hak politik mereka secara terbuka dan damai untuk dapat diketahui oleh pemerintah Indonesia dan masyarakat international.
Namaun Militer dan Polisi Indonesia menanggapi aksi damai KNPB itu dengan cara menembak mati, menangkap dan memenjarahkan aktivis KNPB.
Sejarah mencatat daftar korban rakyat West Papua yang panjang atas praktek Negara Indonesia sebagai Negara penjajah bagi West Papua dimana membelenggu hak kebebasan berekpresi mereka.
50 tahun lebih rakyat West Papua berjuang hak penentuan nasib sendiri mereka secara damai dan bermartabat, namun rakyat hanya mengalami perlakuan semena-mena. Rakyat West Papua diperlakukan tidak manusiawi, ditangkap, ditahan dan diadili bahkan ditembak mati secara massif dengan mengunakan hukum yang didesin dan disitir menurut keinginan penguasa Negara. Rakyat West Papua dikenakan rekayasa tuduhan yang sama yakni melakukan tindak pidana subversive karena menyuarakan hak rakyat West Papua.
Hal ini dibuktikan dengan pendudukan Negara Indonesia atas wilayah West Papua dimana tidak menghormati hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri, padahal rakyat West Papua menyatakan hak mereka secara damai dan bermartabat. Ini adalah bukti Negara Indonesia sebagai penjajah bagi West Papua.
Kebebasan berpendapat dan berekpresi adalah hak setiap orang dan hak ini dijamin dalam perjanjian international tentang hak-hak sipil dan politik. Namun Hak ini tidak diberlakukan bagi rakyat West Papua.
Tujuan aksi demonstrasi damai KNPB pada tanggal 13 Okotber 2014 di 9 daerah di West Papua adalah �menutut pemerintah Indonesia membebaskan 2 jurnalist yang ditahan dan akan diadili di West Papua.� �Menyeruhkan kepada Indonesia untuk membuka akses jurnalis international ke West Papua dan pekerja HAM PBB ke West Papua � ungkapnya.
Sumber : http://infopnwp.blogspot.com/2014/10/bucthar-tabuni-aktivis-knpb-ditangkap.html
Posting Komentar